Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa.
“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan atau pencabutan penarikan dengan alasan dan seterusnya dianggap diucapkan,” kata Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon terdiri atas ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin dan Eka Nurhayati.
Selain menerima surat, kata Suhartoyo, mahkamah juga telah telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan dimaksud.
Kemudian, dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 29 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohon a quo.
Selanjutnya, RPH memerintah panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.
Pada persidangan sebelumnya, para pemohon mendalilkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2025 Tahun Anggaran 2026 yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) terhadap UUD 1945.
Alasan permohonan yang diajukan pemohon di antaranya adanya pelanggaran konstitusional UU APBN dalam tata kelola Program MBG, yayasan dan SPPG.
Bahwa para pemohon mengalami kerugian secara potensial karena para pemohon warga negara yang diambil pajaknya untuk membiayai Program MBG tanpa adanya pengawasan yang jelas.
Keresahan para pemohon diperparah dengan temuan di lapangan terkait penurunan kualitas makanan sebanyak 76 persen, responden merasa porsi yang diterima anak-anak di sekolah tidak mencerminkan standar anggaran.
Kemudian, dugaan kuat adanya praktik sunat anggaran secara sistematis, demi mengambil selisih keuntungan yang membuat kualitas gizi dikorbankan.
Sebagai informasi, setidaknya ada enam perkara serupa yang sedang berproses di MK yakni permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk; permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix; permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat; 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Koalisi MBG Watch; permohonan nomor 130/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ricki Insan Putra dkk, dan permohonan nomor 142/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Bernita Matondang dkk.
Baca juga: Hari ini MK putuskan 22 permohonan uji materiil undang-undang
Baca juga: Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·