Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna didengar keterangannya terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Menurut Suhartoyo, keputusan pemanggilan itu dibahas sebelum Tim KPRP menyerahkan laporan atau rekomendasi ke Presiden karena menurut majelis, secara substansi perkara yang dimohonkan, ada kaitannya dengan laporan Tim KPRP tersebut.
"Kan kemarin ketika ini kami putuskan, memang laporan itu belum diserahkan ke Presiden," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memastikan pemanggilan Tim KPRP, masih akan diputuskan dalam rapat hakim konstitusi yang digelar setelah sidang.
Baca juga: MK dengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri
Selain Tim KPRP, dalam sidang perkara uji materi UU Polri ini akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Suhartoyo menyebut, pengajuan itu disampaikan oleh Kapolri dan sidang mendengarkan keterangan Polri itu dijadwalkan Rabu (3/6) pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, sidang untuk pengajuan ahli dari pemohon masih belum dijadwalkan.
"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," katanya.
Hakim juga menjadwalkan sidang lanjutan UU Polri untuk mendengar atau menerima keterangan tambahan dari DPR dan Presiden pada hari yang sama dengan pemeriksaan dari Polri.
Baca juga: Kuasa hukum DPR dan Presiden tunda beri keterangan uji materi UU Polri
"Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim," tambah Suhartoyo.
Uji materiil yang dimohonkan oleh lima orang advokat ini menyoal tentang keberadaan Polri di bawah Presiden, meminta MK untuk mengubahnya berada di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden langsung berpotensi diskriminasi, terutama untuk advokat yang membela oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlukan berbeda dengan advokat yang membela pemerintah.
Sidang Rabu ini, majelis hakim konstitusi telah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·