MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan Minimal 30 Persen

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Sanksi tegas berupa pengguguran kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang melanggar aturan tersebut kini resmi diberlakukan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi mengubah frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu guna menyisipkan sanksi administratif yang jelas bagi partai politik yang mengabaikan kewajiban kuota kaum perempuan tersebut.

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Sebelum adanya putusan ini, pasal tersebut dinilai lemah karena hanya memuat kewajiban penyusunan daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tanpa disertai mekanisme sanksi yang konkret.

"Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas," kata hakim Adies Kadir.

Hakim Adies Kadir merujuk pada yurisprudensi putusan mahkamah sebelumnya untuk menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan memiliki otoritas penuh dalam mencoret kepesertaan parpol yang melanggar.

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," jelasnya.

Penerapan sanksi pencoretan ini dipandang krusial guna memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan secara adil sekaligus menjadi instrumen efektif untuk menekan angka diskriminasi jender di lembaga legislatif.

"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," tegasnya.

Aturan baru ini mengikat seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk langsung mengeksekusi pembatalan kelayakan parpol pada daerah pemilihan yang terbukti tidak memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan.

"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," tambahnya.