MNC Holding Milik Hary Tanoe Dihukum Bayar USD 28 Juta ke Jusuf Hamka (CMNP)

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)—terafiliasi keluarga Jusuf Hamka. Gugatan dilayangkan terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk atau yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Tergugat, yakni Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding, Tbk.), telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jakpus, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Berikut bunyi putusannya:

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dibayar lunas;

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);

Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.

Putusa perkara yang tercatat dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diketok pada 22 April 2026.

Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999. Ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Lebih jauh, Majelis Hakim menyoroti bahwa para Tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Masih dikutip dari situs Dandapala, Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam perkara ini, yakni sebuah pendekatan hukum yang menembus batas tanggung jawab terbatas perseroan.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang dapat dibebankan hingga ke ranah personal.

Terkait tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan, Majelis Hakim menolaknya dengan alasan tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.

Selain itu, Hakim menolak tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Para pihak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara PN Jakpus Sunoto.

Pihak CMNP dan MNC Holding maupun Hary Tanoe belum berkomentar mengenai putusan ini.