Pemerintah Indonesia didorong untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF) yang melibatkan sembilan warga negara Indonesia. Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2025), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Kekerasan fisik dilaporkan terjadi di perairan Mediterania oleh tentara Israel terhadap aktivis dari berbagai negara. Seorang relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, menjadi salah satu korban yang mengalami pemukulan hingga penyetruman selama masa penahanan tersebut.
"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Apresiasi diberikan oleh Hidayat Nur Wahid kepada pemerintah atas keberhasilan memulangkan 9 WNI, termasuk empat jurnalis, yang berada di kapal GSF. Kendati demikian, langkah pemulangan tersebut dinilai belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi para korban.
"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Gugatan hukum ini dapat dilandasi oleh beberapa regulasi internasional yang berlaku. Beberapa di antaranya meliputi Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, serta Konvensi PBB Anti Penyiksaan.
"Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Langkah koordinasi juga disarankan dengan pemerintah Malaysia yang sedang mempersiapkan gugatan serupa ke ICJ. Kerja sama antarnegara dinilai penting karena Mahkamah Internasional hanya menerima gugatan resmi dari institusi negara, bukan individu.
"Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Peran maksimal Indonesia sangat dinantikan mengingat posisi strategis negara yang saat ini memimpin Dewan HAM PBB melalui diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro.
"Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Indonesia diharapkan memimpin koalisi 44 negara lain yang warganya turut menjadi korban penahanan dan penyiksaan oleh militer Israel. Upaya kolektif ini mendesak dilakukan agar ICJ segera mengeluarkan resolusi efektif demi menghentikan tindakan tersebut.
"Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel," kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·