MPR Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan untuk melaksanakan kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti protes publik terkait integritas penilaian juri pada kompetisi sebelumnya.

Keputusan tersebut melibatkan perombakan total komposisi penilai untuk menjamin netralitas dalam kompetisi tersebut. Dilansir dari Detikcom, MPR akan menggandeng pihak eksternal guna memastikan proses penilaian berjalan secara objektif tanpa intervensi internal.

"Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR. Tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin. Yakni, tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR," kata Ketua MPR Ahmad Muzani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Muzani menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil serta memberikan teguran keras kepada dua oknum juri yang memicu kontroversi. Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya evaluasi mendalam terhadap jalannya perlombaan di wilayah tersebut.

"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," ujar Muzani.

Ketua MPR tersebut juga menegaskan bahwa lembaga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas ketidaknyamanan yang terjadi. Permintaan maaf ini mencakup pertanggungjawaban kolektif atas tindakan individu yang bertugas dalam acara tersebut.

"Ya, kelembagaan MPR kan sudah disampaikan oleh Pak Sekjen. Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang per orang," katanya.

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengonfirmasi bahwa dua juri yang bersangkutan, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, saat ini telah dinonaktifkan dari seluruh rangkaian acara LCC. Pihak Sekretariat Jenderal kini sedang melakukan kajian mendalam terkait potensi pelanggaran disiplin lebih lanjut.

"Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN," imbuhnya.