MUI Jelaskan Hukum Kurban Setelah Opini Bahlil Lahadalia Menuai Kritik

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Gagasan tertulis Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang mengidentifikasi porsi kewajiban kurban setara dengan zakat fitrah menuai kritik luas dari masyarakat sipil pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kritik tersebut mencuat setelah Harian Kompas menerbitkan artikel opini miliknya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi finansial nyata masyarakat Indonesia.

Artikel opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" tersebut ditulis oleh Bahlil saat ia sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Dalam tulisan itu, ia membandingkan secara langsung porsi kewajiban antara ibadah pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.

Pandangan tersebut langsung mendapatkan reaksi negatif dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA). Ketua PRIMA, Sya'roni, menyatakan bahwa penyamaan antara nominal zakat fitrah dan harga hewan kurban sangat tidak tepat jika melihat daya beli masyarakat saat ini.

"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) saat diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Sya'roni menambahkan bahwa faktor kemiskinan menjadi alasan utama mengapa gagasan wajib kurban bagi setiap individu Muslim tersebut mustahil untuk diterapkan di Indonesia.

"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan PRIMA, angka kemiskinan nasional saat ini mencapai 23,36 juta jiwa dengan mayoritas merupakan umat Muslim. Selain kendala finansial, proyeksi pasokan hewan ternak nasional juga dinilai tidak akan mencukupi kebutuhan jika kurban diwajibkan untuk setiap orang.

"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.

Merespons polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum kurban berdasarkan literatur keagamaan yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari edisiindonesia.id, terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab utama Islam terkait hukum ibadah ini.

Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sementara itu, hanya Mazhab Hanafi yang mewajibkannya, itu pun khusus bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.

MUI menegaskan bahwa sebagian besar umat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi'i. Berdasarkan ketentuan mazhab tersebut, ibadah kurban tetap dipandang sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, sehingga tidak menjadi sebuah kewajiban mutlak bagi setiap individu Muslim.