MUI Jelaskan Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Persoalan mengenai status kesucian lantai basah yang terkena percikan najis sering kali menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Banyak anggapan keliru yang menyebutkan bahwa seluruh permukaan lantai otomatis berubah menjadi najis ketika terjadi kontak dalam kondisi sama-sama basah.

Dikutip dari Cahaya, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Romli meluruskan pandangan tersebut. Menurutnya, penilaian bahwa seluruh lantai langsung menjadi najis tidak sepenuhnya tepat jika merujuk pada ketentuan ilmu fikih.

KH Romli menerangkan bahwa proses pembersihan cukup dilakukan pada area yang konkret terkena percikan saja. Masyarakat tidak perlu menganggap seluruh permukaan lantai telah berubah status menjadi mutanajjis atau benda yang terkena najis.

Pihak MUI menegaskan bahwa interaksi fisik atau bersentuhan dengan benda najis tidak serta-merta menyebabkan seluruh bagian benda lain ikut menjadi najis secara keseluruhan.

“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, MUI Digital.

Apabila area lantai yang sedang basah kejatuhan benda najis, kewajiban penyucian hanya berlaku pada titik lokasi yang terkena dampak beserta area di sekitarnya yang berdekatan.

“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis saja,” tambah KH Romli.

Panduan Kitab Fathul Mu'in dan Kasyifatus Saja

Guna memperkuat penjelasan tersebut, KH Romli mengutip dokumen teks dari kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari mengenai tata cara menyucikan permukaan tanah atau lantai.

“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”

Rujukan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pembersihan serta penyucian lantai hanya terfokus pada titik koordinat najisnya, bukan mencakup seluruh hamparan lantai.

Selain itu, landasan hukum lain diambil dari ulasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja yang membahas spesifikasi lantai keras seperti ubin atau keramik.

“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.” (Kasyfatus Saja, Beirut: Daru Ibn Hazm, 2011, h. 185)

Mekanisme Menyucikan Najis Mutawassithah

Berdasarkan kompilasi dalil-dalil kitab turats tersebut, KH Romli menarik kesimpulan mengenai tata cara penanganan najis mutawassithah atau kategori tingkat sedang. Langkah awal yang wajib dipenuhi adalah melenyapkan wujud fisik dari najis itu sendiri.

Indikator hilangnya wujud najis meliputi hilangnya warna, bau, serta rasa yang menempel pada objek. Setelah parameter fisik tersebut dipastikan hilang, area lantai kemudian disiram menggunakan air yang berstatus suci dan menyucikan.

“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelas KH Romli.