Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang dilaporkan pada Selasa (28/4/2026). Sebanyak 53 dari total 103 anak diduga menjadi korban di lembaga pengasuhan yang teridentifikasi beroperasi tanpa izin resmi tersebut.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa penganiayaan ini sangat mencederai prinsip maqoshid syariah dalam hal menjaga keturunan. Berdasarkan data yang dilansir dari Cahaya, kepolisian telah menangkap sejumlah tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Siti Ma'rifah mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dan berharap adanya sanksi berat bagi para pelaku yang terlibat. Ia juga menyoroti potensi jumlah korban yang lebih besar karena durasi operasional daycare tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa," kata Siti Ma'rifah, Ketua MUI Bidang PRK.
Ketua MUI tersebut memaparkan bahwa keberadaan tempat penitipan anak tanpa izin operasional menyalahi Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia mendesak setiap pengelola untuk melalui proses akreditasi dan memenuhi protokol keselamatan yang ketat sesuai regulasi pemerintah.
"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu," tegas Siti Ma'rifah.
Selain aspek legalitas, Siti menekankan pentingnya transparansi melalui penyediaan fasilitas pengawasan bagi orang tua. Hal ini mencakup sertifikasi kompetensi pengasuh serta pelaksanaan tes psikologi untuk memastikan kesehatan mental staf di daycare.
"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," ungkap Siti Ma'rifah.
Pihak keluarga diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan perilaku anak dan melakukan observasi langsung terhadap kualitas layanan daycare. MUI juga meminta pemerintah lebih proaktif menertibkan jasa penitipan ilegal guna mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa di masa depan.
"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," sambung Siti Ma'rifah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·