Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengkritik praktik pemusnahan ikan sapu-sapu melalui metode penguburan massal dalam kondisi hidup yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Dilansir dari Cahaya, langkah pengendalian spesies invasif ini perlu dikaji ulang demi menjaga kesejahteraan hewan pada Senin (20/4/2025).
Pengendalian populasi ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya dianggap memiliki nilai kemaslahatan karena spesies ini berpotensi merusak ekosistem air tawar dan mengancam keberlangsungan ikan lokal. Namun, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa prosedur pemusnahan tetap harus mengikuti kaidah fikih yang proporsional dalam menghilangkan bahaya.
“Pada prinsipnya kan saya pribadi sepakat bahwa itu ada maslahah (kemaslahatan) ya. Karena ikan sapu-sapu atau pleco itu kan bisa mematikan ekosistem lokal ya,” ujarnya KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Penegasan mengenai prinsip penghilangan bahaya tersebut didasarkan pada konsep adh-dhararu yuzal dalam hukum Islam. Upaya menjaga lingkungan tetap harus berjalan beriringan dengan etika terhadap makhluk hidup.
“Maka itu dalam kaidah fikih adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), itu suatu hal yang perlu dihilangkan ya karena bahaya ya,” lanjut KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Metode penguburan hidup-hidup menjadi perhatian serius karena dianggap menyiksa hewan dengan memperlama proses kematian. MUI mendorong agar setiap upaya pemusnahan hama dilakukan dengan cara yang ihsan atau baik guna meminimalkan rasa sakit pada hewan tersebut.
“Iya meskipun itu dianggap sebagai hama atau predator ya, saya kira agama kita juga mengatur bagaimana kita memusnahkan dengan yang ihsan (baik) ya, dengan yang baik ya, dan mempercepat kematiannya,” jelas KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Sebagai alternatif dari pemusnahan sia-sia, pihak MUI menyarankan agar pemerintah mengolah ikan tersebut menjadi produk bernilai ekonomi seperti tepung ikan untuk campuran pakan budidaya lele atau nila. Pemanfaatan lain yang direkomendasikan mencakup pengolahan menjadi pakan unggas hingga pupuk organik cair melalui proses fermentasi.
“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” papar KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
KH Miftahul Huda menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memiliki tim ahli yang mampu mengelola potensi ikan sapu-sapu tersebut agar tidak sekadar menjadi limbah. Pemanfaatan ini dinilai sejalan dengan upaya mitigasi dampak lingkungan sekaligus memberi nilai tambah ekonomi.
"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," kata KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Prinsip minimalisasi penderitaan hewan kembali ditekankan jika opsi pemusnahan tetap diambil oleh otoritas terkait. Kecepatan proses kematian menjadi indikator utama dalam memenuhi standar kemanusiaan dalam menangani hama lingkungan.
“Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,” kata KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·