Tangerang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan sertifikasi syariah di bidang kesehatan berlaku universal dan bisa diterapkan di semua rumah sakit pemerintah hingga swasta.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan bahwa sertifikasi syariah ini tidak hanya diperuntukkan bagi rumah sakit Islam, tetapi juga terbuka bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta," kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, KH Cholil Nafis di Tangerang Rabu.
Dalam penerapannya, nanti Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) memberikan rekomendasi kepada MUI untuk pemberian sertifikasi syariah.
Ia menjelaskan Rumah sakit syariah bukan hanya untuk umat Islam, tetapi merupakan standar layanan berbasis nilai-nilai syariah seperti kebersihan, kehalalan, dan sistem keuangan syariah.
Kemudian obat-obatan, alat kesehatan hingga kapsul dan suntikan juga semuanya harus dipastikan halal. Selain itu, pelayanan juga mengedepankan kenyamanan dan ketenangan pasien.
KH Cholil Nafis juga menuturkan jika pendekatan ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif. Memberikan rasa aman dan ketenangan kepada pasien dapat membantu proses penyembuhan.
Baca juga: Wamenkes pastikan sertifikasi syariah sektor kesehatan tidak eksklusif
"Nilai spiritual juga menjadi bagian penting. Dalam banyak kasus, kondisi mental dan ketenangan batin sangat mempengaruhi kesehatan fisik seseorang," ujarnya.
Terkait manfaat sertifikasi syariah bagi RS, KH Cholil Nafis menjelaskan jika hal ini memberikan pilihan bagi masyarakat, khususnya umat Islam mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah dari sisi pelayanan, obat-obatan, maupun sistemnya.
"Sertifikasi ini juga menambahkan nilai spiritual dalam pelayanan kesehatan, seperti bimbingan keagamaan dan pendekatan psikologis berbasis keimanan," katanya.
Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan sertifikasi syariah di sektor kesehatan tidak boleh bersifat ekslusif tapi inklusif agar dapat menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Wamenkes Dante mengatakan melalui sertifikasi, seluruh rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Sementara itu berdasarkan data dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) menyebutkan ada 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah.Selain itu, terdapat sekitar 77 rumah sakit yang sedang dalam proses sertifikasi.
Secara nasional, jumlah rumah sakit di Indonesia sekitar 3.200, dengan sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam.
Baca juga: RSI Sultan Agung tingkatkan 'Code Grey' cegah kekerasan pada dokter
Baca juga: BI: Sertifikasi halal UMKM-digitalisasi ZISWAF dorong ekonomi syariah
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·