Nadiem Makarim Absen Sidang Korupsi Laptop Akibat Sakit di Rutan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim gagal menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu (22/4/2026). Ketidakhadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut disebabkan oleh gangguan kesehatan yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Dilansir dari Detikcom, tim kuasa hukum Nadiem memberikan klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran klien mereka di persidangan. Pengacara menilai ada paksaan dari pihak penuntut agar terdakwa tetap dihadirkan meski kondisi fisiknya tidak memungkinkan.

"Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit. Dalam keaadaan sakitpun, Nadiem tidak di izinkan menemuin dokter dan RS yang sudah biasa handle dia, yang selama ini Nadiem berobat dan sudah operasi 4 kali," kata Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem Makarim.

Ari menekankan bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaksakan kehadiran kliennya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ia meminta adanya evaluasi terhadap sikap jaksa tersebut mengingat informasi kesehatan Nadiem telah disampaikan.

"Sikap JPU memaksakan ini, adalah pelanggaran HAM serius, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, maka kami tidak hadir ke persidangan," imbuh Ari Yusuf Amir.

Pihak pengacara juga mengingatkan bahwa rincian medis mengenai keparahan kondisi kesehatan Nadiem sebenarnya sudah pernah dipaparkan oleh tenaga medis ahli dalam persidangan sebelumnya. Namun, permohonan pengalihan status tahanan belum membuahkan hasil.

"Dalam persidangan sebelumnya sudah hadir dokter kejaksaan dan Dokter spesialis yang operasi Nadiem, menjelaskan betapa parahnya kondisi kesehatan Nadiem. Tapi permohonan agar pengalihan status tahanan agar dapat berobat secara total, belum di tanggapi hakim, bahkan hari ini dalam kondisi sakit dipaksa untuk dibawa ke pengadilan PN Pusat," ujar Ari Yusuf Amir.

Lebih lanjut, tim advokat menyoroti status penahanan Nadiem yang merupakan wewenang majelis hakim. Ari menyatakan bahwa instruksi hakim seharusnya dipatuhi oleh jaksa untuk segera membawa terdakwa ke rumah sakit jika jatuh sakit.

"Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja di bawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa.

Maka JPU wajib melaksanaknya, tindakan ini selain melanggar HAM juga merupakan contempt of court," ujar Ari Yusuf Amir.

Di sisi lain, pihak jaksa menyatakan telah hadir sesuai jadwal untuk agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan bagi terdakwa. Ketidakhadiran tim pengacara di ruang sidang juga menjadi catatan bagi jaksa dalam persidangan tersebut.

"Sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati antara Penuntut Umum dan Terdakwa maupun penasihat hukum, bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa atau penasihat hukum. Namun sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami Penuntut Umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Merespons situasi tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah mengambil keputusan untuk menangguhkan jalannya persidangan. Hakim memberikan kesempatan kembali bagi pihak terdakwa pada pekan depan.

"Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga, tentu dengan penundaan penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-pahapan persidangannya. Demikian ya, selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Purwanto S Abdullah, ketua majelis hakim.

Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut mencakup kemahalan harga perangkat sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya dari internal Kemendikbudristek dan pihak konsultan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang diproses dalam berkas perkara terpisah.