Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah keberadaan sosok 'shadow menteri' dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Detikcom, jaksa mencecar Nadiem mengenai dugaan pengaruh besar staf khususnya yang disebut memicu ketakutan di kalangan pejabat kementerian.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami peran Jurist Tan yang diidentifikasi sebagai staf khusus menteri namun diduga memiliki kekuasaan melebihi wewenangnya. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut bahwa kehadiran sosok ini membuat para Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendikbudristek merasa terintimidasi hingga sulit menemui menteri.
"Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?" tanya jaksa.
Nadiem secara tegas menyatakan tidak mengetahui julukan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Tidak, tidak," jawab Nadiem.
Pihak kejaksaan kemudian memaparkan informasi lebih lanjut mengenai identitas sosok yang dimaksud serta dampaknya terhadap birokrasi kementerian selama masa kepemimpinan Nadiem.
"Saya kasih tahu Saudara. Jurist tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di sebuah tindak lanjut pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri," jelas jaksa.
Narasi jaksa berlanjut dengan mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya dominasi Jurist Tan terhadap para pejabat tinggi kementerian.
"Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, 'Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?' Seperti itu," ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem memberikan penjelasan mengenai struktur staf khusus yang ia bentuk untuk menunjang kompetensi dan integritas kerja di kementerian.
"Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti eh Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri). Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen seperti Pak Iwan di mana yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua dirjen saya, dia datangnya dari dalam kementerian," ujarnya Nadiem.
Mantan bos Gojek ini juga menekankan bahwa pengangkatan para Dirjen telah melalui prosedur resmi dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," ujarnya Nadiem.
Terkait digitalisasi pendidikan yang melibatkan tenaga ahli teknologi, Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kenapa orang-orang dengan eh pengetahuan teknologi itu di di diperbantukan di dalam kementerian di dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden. Di dalam dua ratas di luar daripada pergantian dari pada Ujian Nasional, Asesmen Nasional. Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan. Dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi," ucapnya Nadiem.
Hingga saat ini, Jurist Tan yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini masih belum menjalani persidangan karena keberadaannya yang masih buron.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·