Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kini, pendiri PT Gojek Indonesia itu menjalani penahanan rumah.

Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah membacakan ketetapan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. “Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Makarim dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah,” kata Purwanto.

Dalam ketetapannya, Purwanto memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan penahanan Nadiem ke rumahnya di The Residence at Dharmawangsa 2, Jakarta Selatan, terhitung sejak 12 Mei 2026.

Sebelumnya, Nadiem meminta majelis hakim mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota selama menjalani pemulihan kesehatan. “Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pengalihan status tahanan diperlukan karena kliennya membutuhkan tempat yang steril pascaoperasi. “Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu oleh proses pemulihan kesehatan ini,” ujar Zaid dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mendirikan perusahaan bisnis transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada 2010 dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen atau senilai Rp 99 juta. Untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Mereka kemudian menggandeng Google untuk bekerja sama dalam penggunaan aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace yang digunakan dalam bisnis Gojek.

Pada 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB melalui penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Dua tahun kemudian, Google kembali menyetor modal sebesar USD 349.999.459 ke PT AKAB.

Masih dalam dakwaan jaksa, Nadiem dan rekan-rekannya melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Melalui pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak dapat digunakan secara optimal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena pengoperasiannya membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, akses internet di wilayah 3T sangat terbatas.

Jaksa menyebut perbuatan Nadiem dan rekan-rekannya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 atau Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621,38 miliar. Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau Rp 809,59 miliar.

Pilihan Editor: Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook