Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Nadiem hadir mengenakan rompi tahanan dengan tangan kiri terinfus dan diperban karena sedang dalam masa perawatan medis.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membuka persidangan dengan mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memulai pemeriksaan perkara. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan terdakwa dalam mengikuti jalannya persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi atau keterangan lanjutan tersebut.
"Untuk hari ini kami tanyakan kepada terdakwa, kondisi kesehatannya seperti apa?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem memberikan penjelasan mengenai kondisi fisiknya yang saat ini sedang dipersiapkan untuk menjalani tindakan medis di rumah sakit dalam waktu dekat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Nadiem tampak diborgol saat memasuki ruang persidangan dengan pengawalan ketat.
"Terima kasih Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat," jawab Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Eks bos Gojek tersebut mengungkapkan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan inisiatif pribadi untuk mencegah terjadinya penundaan jadwal sidang. Meskipun tim medis tidak memberikan rekomendasi untuk keluar dari rumah sakit, Nadiem memilih hadir karena adanya aturan yang tidak memperbolehkan sidang melalui telekonferensi.
"Namun walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut kondisinya adalah harus ada satu kondisi setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kelonggaran berupa pengalihan status tahanan atau izin mengikuti sidang secara daring selama proses penyembuhan berlangsung. Nadiem menegaskan bahwa dirinya bersedia kembali ke rutan setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter.
"Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis. Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja," ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Majelis hakim merespons permohonan tersebut dengan merujuk pada resume medis yang menyatakan bahwa Nadiem telah dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Hakim kemudian mengonfirmasi isi surat keterangan dokter yang menyarankan perawatan lanjutan bagi terdakwa.
"Jadi berdasarkan resume medis dan surat keterangan dokter ini mulai masuk di tanggal 25 April 2026 dan kembali ke Rutan tanggal 3 Mei 2026, berarti kemarin ya. Oke. Dan sesuai surat keterangan dari dokter, setelah dilakukan pemeriksaan dianjurkan untuk melanjutkan perawatan lanjutan ya selama 5 sampai 7 hari. Untuk tindakan belum sampai sekarang belum ada belum dilakukan?" tanya Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa menjelaskan bahwa tindakan operasi baru akan dilaksanakan setelah rangkaian jadwal persidangan selama tiga hari ini selesai dilakukan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kelanjutan status penahanan selama proses persidangan berlangsung.
"Belum Yang Mulia, menunggu 3 hari sidang ini lalu setelah itu akan langsung tindakan," jawab Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Hakim menyatakan akan tetap patuh pada rekomendasi medis dalam menentukan status pembantaran terdakwa demi kelancaran proses hukum dan kesehatan Nadiem. Namun, majelis hakim tetap meminta kepastian kesiapan terdakwa untuk melanjutkan agenda sidang pada hari tersebut.
"Jadi untuk status penahanan saudara terhadap pembantaran ataupun kelanjutannya majelis hakim tentu berdasarkan dengan keterangan dokter dan rumah sakit. Kalau memang kondisi Saudara harus dilakukan perawatan lanjutan ya kita majelis hakim tetap patuh untuk melakukan pembantaran terhadap Saudara ya. Namun untuk hari ini bisa ya untuk melanjutkan?" tanya Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem menyatakan kesediaannya untuk tetap mengikuti prosedur persidangan meskipun harus segera kembali ke rumah sakit setelah agenda selesai. Keputusan ini diambil agar perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut dapat segera diselesaikan.
"Bisa, Yang Mulia," jawab Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Majelis hakim kemudian memberikan penegasan mengenai prosedur persidangan yang tidak akan dilakukan melalui Zoom apabila terdakwa dalam status dibantarkan secara sah. Hal ini merujuk pada prinsip pemeriksaan perkara yang harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku.
"Kalau misalnya nanti ternyata Terdakwa harus dilakukan perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun untuk Zoom ya, jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," kata Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan ini dijadwalkan akan berjalan secara maraton mulai hari Senin hingga Rabu guna menyelesaikan pemeriksaan sebelum terdakwa menjalani tindakan medis lanjutan pada hari Kamis. Majelis hakim baru akan mengambil sikap resmi terkait status tahanan setelah melihat perkembangan kesehatan terdakwa pasca tindakan medis.
"Baik, kalau melihat dari keterangan dokter ini kan dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari ya. Oke kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap," ujar Purwanto S Abdullah, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, di mana dua di antaranya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·