Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026). Nadiem menegaskan bahwa perekrutan staf khusus dan tim teknologi dari luar instansi bertujuan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan.
Dilansir dari Detikcom, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mempertanyakan keberadaan organisasi bayangan yang diisi oleh ratusan orang dari luar struktur kementerian.
"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya shadow, shadow apa? Ingat nggak saudara? Shadow organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?" tanya jaksa.
Nadiem memberikan tanggapan mengenai kompetensi para staf yang ia tunjuk tersebut. Ia menegaskan bahwa pemilihan personil didasarkan pada keahlian spesifik yang dibutuhkan organisasi.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka," jawab Nadiem.
Mantan Mendikbudristek tersebut menambahkan bahwa para staf khusus menteri (SKM) yang ia bawa telah melalui prosedur persetujuan resmi. Beberapa di antaranya bahkan kemudian menempati posisi strategis di internal kementerian.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," jelas Nadiem.
Pernyataan Nadiem yang menyebut nama Kepala Negara sempat memicu interupsi dari jaksa penuntut umum. Suasana persidangan sempat memanas ketika tim penasihat hukum terdakwa bereaksi terhadap teguran jaksa tersebut.
"Izin, Yang Mulia, mohon maaf," jaksa menyela.
Penasihat hukum Nadiem segera menyahut untuk melindungi hak kliennya dalam memberikan penjelasan di depan majelis hakim.
"Yang Mulia, saya ingatkan saudara," sahut penasehat hukum.
Jaksa kemudian memperingatkan terdakwa agar tidak mengaitkan jawaban dengan Presiden jika tidak memiliki relevansi langsung dengan substansi perkara.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," terang jaksa.
Merespons perdebatan tersebut, hakim meminta agar seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan saksi. Jaksa kembali menegaskan keberatannya terkait penyebutan nama pimpinan tertinggi negara tersebut.
"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," jelas jaksa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk tetap memberikan ruang bagi Nadiem Makarim guna menuntaskan jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya.
"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," tutur hakim.
Nadiem melanjutkan penjelasannya dengan merujuk pada mandat rapat kabinet mengenai peran teknologi dalam sektor pendidikan. Ia menyebut tim teknologi tersebut bekerja di bawah kontrak dengan salah satu perusahaan milik negara.
"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan," ujarnya.
Kebutuhan akan aplikasi digital berskala besar menjadi alasan utama penarikan talenta luar kementerian. Nadiem menilai sumber daya internal saat itu belum memiliki pengalaman yang cukup untuk membangun sistem berstandar global.
"Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar," ucapnya.
Ia mengakhiri penjelasannya dengan menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli muda tersebut adalah untuk mengisi kekosongan kompetensi perangkat lunak di kementerian. Hal ini dipandang sebagai langkah rasional demi tercapainya target digitalisasi.
"Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa alasan membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat aplikasi-aplikasi software yang kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ujarnya.
Dalam kasus korupsi ini, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang merupakan mantan pejabat direktorat di Kemendikbudristek, serta konsultan Ibrahim Arief. Sri telah divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah 4,5 tahun penjara, sementara mantan staf khusus Jurist Tan masih berstatus buron.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·