Nadiem Makarim Pertanyakan Batasan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan kriteria penetapan tersangka terhadap menteri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026). Nadiem menyoroti adanya keuntungan pihak ketiga dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pertanyaan tersebut diajukan Nadiem kepada Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, yang hadir sebagai ahli meringankan. Mantan bos Gojek itu mendalami batasan hukum mengenai perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi dalam sebuah proyek negara.

"Saya boleh tanya kepada Prof Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?" tanya Nadiem, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi memerlukan pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum. Menurutnya, keuntungan bagi vendor dalam pengadaan adalah hal wajar selama prosedurnya sesuai aturan.

"Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum," jawab Romli.

Romli memaparkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP baru, menekankan pada penyalahgunaan wewenang. Jeratan hukum baru dapat diterapkan jika terdapat hubungan timbal balik yang tidak sah antara pejabat dan penyedia barang.

"Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan, feedback," kata Romli.

Pakar hukum ini menambahkan bahwa beban pembuktian mengenai adanya suap atau aliran dana tersebut berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, elemen kerugian keuangan negara menjadi syarat mutlak dalam delik korupsi tersebut.

"Ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak ada korupsi," kata Romli.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. JPU menyebut Nadiem mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi ke ekosistem Google melalui produk Chromebook.

Selain Nadiem, kasus ini melibatkan eks pejabat kementerian lain yang telah menerima vonis majelis hakim pada Kamis (30/4/2026). Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara atas peran mereka dalam proyek tersebut.