MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim menyatakan prihatin atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim kepada Ibrahim Arief. Ibam merupakan mantan konsultan Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook.
Ibrahim divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Nadiem berkeyakinan Ibam tidak bersalah. “Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nadiem, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, menyatakan apresiasinya atas perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota. Hakim Eryusman dan Andi Saputra dalam pendapat mereka menyatakan Ibrahim harus dibebaskan dari segala dakwaan.
“Jarang-jarang kami melihat seperti itu, ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam harusnya bebas. Dan kalau kami baca dissenting opinion itu, sangat jelas itu versi fakta persidangan,” kata Nadiem.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ibrahim bersalah dalam sidang putusan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Ibrahim sebagai konsultan di Kemendikbudristek dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara lewat pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang persidangan. Ibrahim juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Hakim menyatakan Ibrahim harus menjalani pidana penjara di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), bukan lagi tahanan kota.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Ibrahim adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021. Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019, sehingga dinilai berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia.
Adapun keadaan yang meringankan adalah Ibrahim belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, hakim menilai Ibam berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook. Oleh karena itu, kadar peran Ibrahim secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
Terlebih, hakim menyatakan, Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibrahim lebih rendah daripada tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 15 tahun untuk Ibrahim, yang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·