NasDem Setuju dengan KPK soal Capres Harus Kader Partai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut sepakat dengan usulan KPK yang meminta agar Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju, karena jenjang karir yang baik akan memotivasi kader untuk setia pada parpol,” ucap Irma kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Sebaiknya figur-figur yang ingin menjadi calon presiden dan wakil harus masuk menjadi kader partai jika ingin didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glangggang colong playu (lari dari kewajiban, red.),” tambahnya.

Menurut Irma, dengan mewajibkan capres dengan cawapres berasal dari kader partai, hubungan antara partai dengan sosok pemimpin bangsa nantinya akan menjadi lebih solid.

Ia mencontohkan banyaknya kepala daerah yang kini malah tak peduli dengan partai usai terpilih.

“Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggungjawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada hilang jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam hal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.

"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.

Berikut poin-poinnya:

  • Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama;

  • Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;

  • Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai;

  • Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.