Negara Terima Aset dan Denda Kawasan Hutan Rp 10,2 Triliun

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Negara secara resmi menerima pengembalian aset berupa denda administratif senilai Rp 10,2 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Penyerahan hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dana sebesar Rp 10,2 triliun tersebut mencakup denda administratif pelanggaran kawasan hutan senilai Rp 3,4 triliun serta hasil penindakan pajak PBB dan Non-PBB sebesar Rp 6,8 triliun. Dilansir dari Detik Finance, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sejak pembentukannya, Satgas PKH telah berhasil mengamankan kekayaan negara dengan nilai total mencapai Rp 40 triliun melalui berbagai tahapan penindakan.

"Saya kira ini sudah acara yang ke sekian kali, udah keempat kali dengan total penyerahan, berapa? Kurang lebih Rp 40 triliun. Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp 10 triliun, saya dapat bisikan bulan depan penyerahan Rp 11 triliun," ujar Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara juga merinci akumulasi keberhasilan satgas dalam penguasaan kembali lahan hutan yang digunakan secara ilegal sejak awal 2025. Data menunjukkan lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan area pertambangan sebesar 13,37 juta hektare telah dikembalikan ke negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menyerahkan kembali aset lahan yang diterima kepada CEO BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah ini merupakan bagian dari manajemen pemanfaatan aset negara agar lebih produktif dan sesuai regulasi.

Khusus untuk PT Agrinas Palma Nusantara, tercatat sudah ada tujuh kali penyerahan lahan dengan total mencapai 4,11 juta hektare. Penyerahan lahan pada hari ini mencakup area seluas 2,37 juta hektare untuk dikelola secara resmi di bawah naungan BUMN.