Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung etomidate di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Rabu (13/5/2026). Operasi tersebut mengakibatkan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai praktik peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di tempat hiburan malam Jalan Aranda, Grogol Petamburan. Penyelidikan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury untuk mengidentifikasi jaringan tersebut.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 botol vape etomidate. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai dari koordinator penyedia hingga pengedar di dalam Lapas, dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp682 juta.
"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke berbagai lokasi, termasuk penangkapan kurir di Tangerang Selatan dan koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang. Dari 55 orang yang sempat diamankan, 18 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.
"Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat," kata Eko.
Polisi menduga praktik ilegal di hotel tersebut telah berjalan selama 12 tahun dengan volume transaksi yang sangat besar. Estimasi peredaran selama periode tersebut diprediksi mencapai ratusan ribu butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," kata Eko.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pemilik dan pengelola usaha tempat hiburan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan mengingat lokasi peredaran memiliki izin usaha resmi dari pemerintah setempat.
"Tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha," kata Eko.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·