Noel: Irvian Bobby Jadi Top Spender di Mal Senayan City

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyoroti terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, yang berjuluk ‘Sultan Kemnaker’.

Immanuel mulanya menyoroti persidangan kali ini di mana para terdakwa diperiksa menjadi saksi. Menurut dia, tidak ada fakta-fakta baru yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa, hanya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dan yang menarik lagi ternyata fakta sebenarnya, fakta persidangan, bahwa dia sebagai ‘Sultan Kemnaker’ betul adanya,” kata Noel ketika jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Dia menyebut, Irvian Bobby memiliki 37 mobil. 

Immanuel mengatakan Irvian Bobby pernah mendapatkan penghargaan pembelanja teratas di mal Jakarta. “Dia top spender di Senayan City. Berarti orang ini belanja minimum itu ratusan juta. Bisa Rp 900 juta, bisa juga miliaran,” ujarnya. 

Immanuel kemudian menunjukkan selembar kertas yang berisi pengumuman pemenang top spender di Mal Senayan City pada 2024.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Senayan City, nama Irvian Bobby Mahendro P menjadi salah satu pemenang top spender di momen Tahun Baru Imlek periode 5-25 Februari 2024.

Meski tak mengetahui pasti berapa angka belanja Irvian, tapi Noel hakulyakin, nominalnya tinggi. Sebab, hingga bisa mendapatkan penghargaan pembelanja teratas. “Bayangkan, Sultan Kemnaker dengan jabatan yang tidak terlalu tinggi, bahkan jabatannya sangat di bawah, tapi bisa belanja di Senayan City (menjadi) top spender,” kata Noel. 

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. 

Mereka menyebut pungutan tersebut sebagai “apresiasi” atau biaya nonteknis. Besaran berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Selain Immanuel Ebenezer, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.