Oditurat Militer Limpahkan Berkas Empat Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas dakwaan empat anggota BAIS TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/04/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Oditurat Militer mendalami motif para tersangka yang diduga melakukan aksi kekerasan tersebut karena alasan dendam pribadi. Berdasarkan laporan dari Bloombergtechnoz, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana.

Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai motif tersebut didapatkan melalui hasil pemeriksaan berita acara. Namun, pihak Oditurat belum merinci pemicu spesifik dari dendam yang dimaksud oleh para terdakwa.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap saudara AY [Andrie Yunus]. Demikian," kata Kolonel Chk Andri Wijaya, Oditur Militer.

Penuntut militer menerapkan Pasal 269 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penganiayaan berat berencana sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdapat dakwaan subsidier dengan ancaman pidana berkisar antara tujuh hingga delapan tahun penjara.

Penetapan dakwaan ini mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya menyatakan keberatan atas pengalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Mereka menduga adanya upaya melokalisir perkara hanya pada empat anggota yang tertangkap saja.

Koalisi masyarakat sipil mengklaim bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan operasi intelijen yang melibatkan setidaknya 16 orang dari unsur militer dan sipil. Mereka mendesak pengungkapan aktor intelektual atau atasan yang memberi perintah serangan tersebut.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Andri Wijaya menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan. Ia menegaskan peluang dilakukannya penyidikan kembali jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Apabila dalam persidangan terbukti ada keterlibatan warga sipil, Oditurat Militer akan memisahkan perkara tersebut untuk diproses melalui peradilan umum. Sidang lanjutan kini menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.