Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan turunan guna membatasi penggunaan platform layanan beli sekarang bayar nanti atau paylater oleh masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi risiko kredit macet yang terus membayangi sektor pembiayaan digital pada 2026.
Langkah pengetatan tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa kepemilikan banyak akun paylater dapat mendorong total beban utang debitur melampaui batas kemampuan bayar mereka. Sebagaimana dilansir dari Money, ketentuan baru ini akan menjadi regulasi pelaksana dari POJK Nomor 32 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan konfirmasi mengenai rencana tersebut pada Kamis (7/5/2026). Ia menyebut perusahaan pembiayaan nantinya memiliki kewenangan untuk membatasi penyaluran dana.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
Kepemilikan banyak akun dalam satu waktu dinilai menjadi faktor krusial yang mempengaruhi profil risiko individu. Penambahan beban utang dari berbagai sumber sekaligus sering kali tidak sebanding dengan pendapatan yang dimiliki konsumen.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
Selain regulasi pembatasan akun, OJK menginstruksikan penyedia layanan untuk memperketat proses analisis calon peminjam. Hal ini menjadi krusial mengingat lonjakan nilai pembiayaan yang tercatat secara signifikan hingga akhir triwulan pertama tahun ini.
Data otoritas menunjukkan pembiayaan paylater pada Maret 2026 mencapai Rp 12,81 triliun atau melonjak 55,85 persen secara tahunan. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Februari 2026 yang berada di level 53,53 persen.
"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, operasional paylater kini dibatasi hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah mengantongi izin resmi OJK. Regulasi tersebut juga memuat mekanisme penagihan, pelaporan berkala, hingga prosedur penghentian layanan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·