Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) nasional berhasil membukukan total aset sebesar Rp1.036,51 triliun hingga Maret 2026. Pertumbuhan aset sebesar 3,20 persen secara tahunan ini membuktikan resiliensi BPD di tengah pengetatan persaingan industri perbankan.
Kinerja positif sektor ini dipaparkan langsung oleh otoritas terkait dalam laporan berkala perbankan nasional pada Kamis (21/5/2026). Data yang dilansir dari Money menunjukkan bahwa kekuatan permodalan BPD berada pada level yang kokoh dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 26,19 persen.
“Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin meningkat,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sektor intermediasi juga menunjukkan grafik meningkat di mana penyaluran kredit BPD terakumulasi sebesar Rp656,87 triliun pada Maret 2026 dari posisi Desember 2022 yang sebesar Rp562,85 triliun. Ekspansi pembiayaan yang tumbuh 1,59 persen secara tahunan ini disokong oleh perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 4,74 persen menjadi Rp782,04 triliun.
Manajemen risiko industri BPD dinilai berjalan baik dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross di level 3,26 persen dan NPL nett sebesar 1,27 persen. Angka ini mencerminkan bahwa penyaluran pembiayaan ke masyarakat tetap mengedepankan asas prudensial.
“BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Guna mempertahankan daya saing ke depan, OJK mengimplementasikan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 sebagai panduan strategis bagi industri. Kebijakan ini berfokus pada empat pilar utama termasuk penguatan struktur, akselerasi transformasi digital, kontribusi ekonomi daerah, serta penguatan pengawasan.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyusunan arah kebijakan baru ini ditujukan untuk memacu peran perbankan daerah dalam pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Langkah penguatan struktur permodalan juga terus berjalan melalui skema konsolidasi dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional,” terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Upaya pemenuhan modal inti minimum terbukti mereduksi jumlah BPD bermodal di bawah Rp3 triliun dari 18 bank pada 2019 menjadi tersisa 10 bank pada akhir 2024. OJK menegaskan seluruh bank tersebut kini telah berhasil tergabung ke dalam struktur KUB.
“Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Komitmen BPD terhadap sektor produktif juga diwujudkan melalui penyaluran kredit UMKM yang porsinya terjaga di kisaran 16 persen hingga 18 persen dari total kredit. Penyaluran ini mengacu pada regulasi kemudahan akses pembiayaan yang diatur dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025.
“Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain sektor UMKM, perbankan daerah kini diarahkan untuk mengeksplorasi potensi ekonomi lokal yang unik melalui kedekatan kultural dan geografis. OJK mendorong pembiayaan dialokasikan pada sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk daerah, ekowisata, hingga digitalisasi pedesaan.
“OJK mengharapkan BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Diversifikasi portofolio ke sektor-sektor baru ini diharapkan dapat membangun kemandirian ekonomi wilayah agar tidak bertumpu pada komoditas tradisional semata. OJK berkomitmen mengawal pelaksanaan roadmap ini bersama para pemangku kepentingan.
“Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·