Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk hanya menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (14/4/2026) ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, utang dengan nominal di bawah Rp1 juta secara otomatis tidak akan tercatat dalam SLIK sebagai bahan pertimbangan pengajuan kredit. Langkah ini diambil guna mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner. Ketentuan tersebut mencakup akumulasi catatan kredit maupun sisa pinjaman atau baki debet yang dimiliki oleh setiap debitur.
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain penghapusan data kredit kecil, OJK juga mempercepat durasi pembaruan status pelunasan pinjaman. Mulai akhir Juni 2026, status pelunasan dalam SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah menyelesaikan kewajibannya.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Lembaga pengawas keuangan ini juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera untuk mempercepat verifikasi fasilitas pembiayaan. Dukungan terhadap program perumahan ini dipastikan tetap berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Merespons kebijakan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Pihak bank memandang SLIK sebagai referensi penting meski bukan satu-satunya penentu kelayakan debitur.
"Terkait dengan rencana penghapusan catatan kredit dengan nominal tertentu dalam SLIK, pada prinsipnya BRI tetap mengedepankan kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap penyaluran kredit," kata Dhanny, Corporate Secretary BRI.
Dhanny menilai perluasan akses pembiayaan melalui pelonggaran catatan SLIK ini sebagai sinyal positif bagi industri perbankan. Hal ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di masa mendatang.
"Ini sebagai langkah positif dalam mendorong inklusi keuangan dan mendukung program perumahan nasional, termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi," tambah Dhanny, Corporate Secretary BRI.
OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam bagi debitur. Tidak ada larangan bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, terutama untuk nominal kecil.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·