OJK Hentikan Kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai Terkait Penipuan

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai pada Senin (25/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah ketiga entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan bermodus investasi ilegal dan impersonasi perusahaan asing.

Tindakan pemblokiran langsung dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloombergtechnoz, otoritas terkait juga memutus akses aplikasi serta tautan situs web dari ketiga platform tersebut.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," demikian tercantum dalam keterangan pers yang dirilis Satgas PASTI, Senin (25/5/2026).

Dua dari entitas tersebut, yaitu Appeninc dan VID, terbukti menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin atau bermodus impersonasi. Appeninc mencatut nama Appen Inc yang beroperasi di Colorado, Amerika Serikat, sementara VID meniru Video Media Company Limited asal Inggris.

Kedua perusahaan asing yang asli tersebut dipastikan tidak pernah menawarkan produk investasi apa pun kepada masyarakat. Selain itu, Appeninc dan VID terbukti menjalankan operasional yang menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Modus operandi Appeninc dilakukan melalui aplikasi tebak gambar, sedangkan VID menggunakan modus menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif. Keduanya mewajibkan para anggota menyetor deposit dana dan merekrut anggota baru dengan iming-iming bonus harian.

Sementara itu, Sensenowai bergerak di bidang investasi kripto fiktif melalui skema copy trading di aplikasi Wapex. Meskipun mengantongi legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, kegiatan operasionalnya tidak sesuai izin BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.