OJK: Perusahaan Gadai Tak Boleh Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pergadaian tak diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil lelang barang jaminan milik nasabah yang tidak ditebus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan aturan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus,” ujar Agusman kepada wartawan usai konferensi pers RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5).

Ilustrasi gadai emas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

“Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” tambahnya.

Agusman menjelaskan alasan mengapa barang jaminan bisa sampai dilelang. Salah satunya adalah ketidakmampuan nasabah melunasi pinjaman saat jatuh tempo.

Untuk memastikan aturan ini dijalankan, OJK secara rutin memantau aktivitas perusahaan pergadaian melalui laporan berkala.

“OJK terus memantau data melalui laporan berkala yang disampaikan oleh perusahaan pergadaian yang mencakup informasi barang agunan yang dijual atau dilelang,” tutur Agusman.

video story embed