OJK sebut demutualisasi bursa masuk dalam materi revisi UU P2SK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menuturkan, menurut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang.

“OJK sempat dimintai pandangan dalam RDP di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi bursa efek,” kata Hasan Fawzi kepada pers saat ditemui di BEI, Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, penguatan landasan hukum demutualisasi bursa tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui revisi UU P2SK.

Baca juga: Kebijakan demutualisasi diyakini bawa BEI masuk 10 besar bursa global

Setelah revisi tersebut disetujui dan disahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan aturan turunan lainnya, salah satunya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, OJK akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) terkait sesegera mungkin.

“Tentu akan prosesnya nanti undang-undangnya dahulu baru kemudian PP-nya dan kemudian nanti kami turunkan dalam bentuk aturan pelaksanaan, baik perubahan di OJK, Peraturan OJK, maupun nanti perubahan peraturan di Bursa Efek Indonesia,” ucap Hasan.

Sebelumnya, Hasan Fawzi mengatakan, pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.

Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya.

Baca juga: OJK sesuaikan sejumlah POJK agar selaras dengan agenda demutualisasi

Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.

“Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan,” kata dia.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.