OJK Ungkap Kebutuhan Valas Bank Tak Picu Volatilitas Kurs

Sedang Trending 2 jam yang lalu

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar. Hal ini, kata dia, seiring dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang terjaga dalam batas prudensial, yakni berada di level 1,46 persen pada Februari 2026 atau masih jauh di bawah threshold.

“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, seperti dikutip dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan bahwa OJK senantiasa melakukan pendekatan terintegrasi melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik tetap memadai, khususnya dalam melayani kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.

Koordinasi tersebut, kata Dian Ediana Rae, dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas pasar valas domestik, antara lain melalui instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga.

OJK juga meminta bank untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara prudent. Termasuk di dalamnya menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.

Per Februari 2026, dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp 1.525 triliun. Sementara kredit valas sebesar Rp 1.241 triliun. Dengan begitu, LDR valas sebesar 81,35 persen.

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk memperluas dan mendiversifikasikan sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun pemanfaatan akses ke pasar global. OJK pun mendorong korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian seperti kewajiban lindung nilai (hedging), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan.

Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, kata Dian Ediana Rae, OJK memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi. "Tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan."