Ombudsman Kaltim terima 513 laporan masyarakat pada tahun 2025

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Meskipun yang memenuhi syarat awal ada 188, namun setelah dilakukan koordinasi dan kelengkapan susulan, kurang lebih sekitar 213 laporan masyarakat yang akhirnya bisa kami tindak lanjuti secara progresif kepada instansi terlapor

Samarinda (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerima 513 laporan dari masyarakat terkait kualitas layanan di berbagai instansi vertikal, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sepanjang tahun 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin di Samarinda, Senin, mengungkapkan bahwa dari total laporan yang masuk, tidak semua laporan bisa langsung masuk ke tahap pemeriksaan substansi.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 188 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Hal ini diputuskan setelah tim kami melakukan verifikasi dokumen secara ketat serta pendalaman terhadap identitas pelapor," ujar Mulyadin.

Baca juga: KPK terima 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi

Menurut Mulyadin sebuah laporan baru dapat diproses hukum jika pelapor bersedia melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan oleh undang-undang.

Selain itu, pengaduan harus disampaikan langsung oleh korban maladministrasi atau pihak lain yang telah diberi kuasa resmi.

"Meskipun yang memenuhi syarat awal ada 188, namun setelah dilakukan koordinasi dan kelengkapan susulan, kurang lebih sekitar 213 laporan masyarakat yang akhirnya bisa kami tindak lanjuti secara progresif kepada instansi terlapor,” katanya.

Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aduan yang masuk bukan merupakan laporan fiktif, melainkan masalah riil yang dihadapi warga dalam mengakses layanan publik seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Mulyadin menegaskan, seluruh laporan yang masuk dipastikan mendapat atensi penuh dan tidak ada yang diabaikan.

"Target berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2025 sebenarnya sebanyak 168 laporan. Namun, berkat kerja keras tim, kami di Perwakilan Kaltim berhasil menyelesaikan lebih dari 213 laporan hingga tuntas,” ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Ombudsman RI terbitkan empat rekomendasi sepanjang 2025

Tingginya angka penyelesaian ini mencerminkan komitmen kelembagaan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, peningkatan jumlah laporan ini juga menjadi indikator positif bahwa kesadaran hukum warga Kaltim semakin matang dan kepercayaan mereka terhadap independensi Ombudsman terus meningkat.

Untuk memotong jalur birokrasi yang kaku, Ombudsman Kaltim juga terus mengoptimalkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Pendekatan respons cepat ini diprioritaskan untuk pemenuhan hak masyarakat dalam kondisi darurat yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa atau kerugian materiil yang tidak dapat dipulihkan.

Dalam situasi krusial tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu seluruh persyaratan administrasi lengkap di awal. Keluhan dapat langsung diadukan melalui sambungan telepon langsung atau aplikasi pesan singkat.

"Kalau dalam keadaan darurat, misalnya terkait penolakan pasien kritis di rumah sakit atau pemadaman listrik total yang mengganggu fasilitas vital masyarakat cukup menghubungi kami melalui telepon atau WA Center. Kami akan segera melakukan otentikasi lapangan. Persyaratan administrasi formal bisa diproses kemudian hari,” papar Mulyadin.

Baca juga: Kompolnas akan terima keluhan masyarakat secara digital pada 2026

Pewarta: Arumanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.