Ombudsman Ungkap Potensi Kerugian Tata Kelola Sawit Rp279 Triliun

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Ombudsman RI mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp279,1 triliun per tahun akibat koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit pada laporan November 2024. Persoalan ini mencakup tumpang tindih lahan seluas 3,2 juta hektare di kawasan hutan hingga rendahnya capaian sertifikasi berkelanjutan.

Dilansir dari Detikcom, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa ketidakterpaduan standar pengawasan berkontribusi pada tidak optimalnya produktivitas nasional. Masalah ini tersebar dari sektor hulu perizinan hingga hilir pada tata niaga produk turunan kelapa sawit.

"Total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah Rp 279,1 triliun per tahun," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, kepada Detikcom beberapa waktu lalu. Angka tersebut mencakup kerugian dari aspek lahan sebesar Rp76,8 triliun dan kualitas bibit yang belum berstandar mencapai Rp74,1 triliun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons temuan tersebut dengan memperluas proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu (5/2/2025) menyatakan pihaknya kini melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi untuk menyinkronkan data.

Nusron menyebut masih terdapat sekitar 3,7 juta hektare lahan yang tumpang tindih antara kawasan hutan dengan perkebunan sawit. Pemerintah kini mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dengan skala 1:50.000 untuk menciptakan rujukan tunggal bagi seluruh instansi terkait.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat untuk menginventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan serta mempercepat penyelesaian sengketa tata kelola lahan lintas sektor.

Tantangan lain muncul dari aspek energi melalui kebijakan mandatori biodiesel B40 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peningkatan kebutuhan bahan baku domestik untuk energi diproyeksikan akan menurunkan volume ekspor minyak sawit nasional sebesar 11,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan fluktuasi ekspor yang tajam, di mana volume pengiriman turun menjadi 1,779 juta ton pada April 2025 sebelum pulih kembali pada bulan berikutnya. Di pasar domestik, harga rata-rata minyak goreng rakyat tercatat terus merangkak naik hingga mencapai Rp17.910 per liter pada akhir tahun 2024.

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman mendorong pembentukan satu lembaga khusus yang memusatkan komando kebijakan kelapa sawit. Hal ini dinilai krusial untuk menyelaraskan target fiskal, hilirisasi, dan ketahanan energi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di lapangan.