Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan rumahnya di Bandung dan Indramayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/4/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik guna mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dilansir dari Detikcom, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ADK. Ono menyatakan sikap kooperatifnya terhadap langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ya kita kan selama ini menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sidang-sidang pun saat ini sudah berjalan. Ya kita tunggu saja," kata Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Bandung.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa dirinya mematuhi setiap prosedur penegakan hukum sebagai warga negara yang baik. Ia pun meminta semua pihak untuk mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan untuk menghindari spekulasi liar.
Mengenai penyitaan sejumlah uang dalam penggeledahan di kediamannya di Bandung, Ono memberikan klarifikasi melalui tim hukumnya. Ia mengeklaim dana tersebut merupakan uang tabungan hasil kegiatan arisan milik istrinya dan bukan berkaitan dengan perkara korupsi.
Ono juga menyoroti isi dakwaan pihak swasta bernama Sarjan yang saat ini sudah dibacakan di pengadilan. Ia menekankan bahwa namanya tidak tercantum dalam dokumen dakwaan tersebut sebagai pihak yang terlibat atau menerima aliran dana.
Secara tegas, Ono memastikan tidak ada uang haram dari proyek Bekasi yang mengalir ke rekening pribadi maupun ke kas partai politik yang dipimpinnya. Saat ini proses hukum terus berlanjut di pengadilan guna mengungkap peran berbagai pihak dalam skandal suap tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·