Operasi Patuh 2026 Digelar 8-12 Juni, Fokus Penindakan Pelat Nomor dan ETLE

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Operasi tahunan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendorong transformasi digital dalam sistem penegakan hukum. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Fokus Penindakan Pelat Nomor Kendaraan

Pada Operasi Patuh 2026, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah terkait pelat nomor kendaraan. Polisi akan menindak berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelat yang tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat.

Penindakan ini bukan tanpa alasan. Pelanggaran pelat nomor dinilai dapat menghambat kinerja sistem ETLE dalam membaca identitas kendaraan secara otomatis. 

Padahal, sistem ini menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan penindakan berbasis teknologi.

Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE. Sementara itu, tilang konvensional tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu yang membutuhkan penanganan langsung di lapangan. 

Adapun 10 persen sisanya dilakukan melalui teguran simpatik sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat. Meski berbasis digital, Korlantas Polri tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. 

Salah satunya adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas. Pelanggaran jenis ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, sehingga tetap menjadi prioritas dalam tilang konvensional di lapangan.

Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pola pelaksanaan operasi berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.

Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.rmol news logo article