Otorita IKN Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keputusan Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan tanggapan resmi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan status pemindahan ibu kota negara pada Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, lembaga ini menyatakan bahwa operasional ibu kota baru bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai transisi status Jakarta sebagai ibu kota.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan bahwa amar putusan tersebut memperjelas mekanisme administratif pemindahan pusat pemerintahan. Status pemindahan ke Nusantara akan dianggap sah secara hukum hanya setelah dokumen regulasi yang diamanatkan undang-undang telah ditandatangani oleh Presiden.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ujar Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Pihak Otorita juga memastikan bahwa proses pengerjaan fisik di lapangan tidak terganggu oleh dinamika hukum tersebut. Saat ini, pembangunan infrastruktur inti seperti kawasan pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik terus menunjukkan progres sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menargetkan penyelesaian kompleks lembaga legislatif dan yudikatif di IKN dapat tuntas pada tahun 2027. Batas waktu maksimal pengerjaan proyek tersebut diperkirakan jatuh pada semester pertama tahun 2028 demi mendukung ekosistem pusat pemerintahan yang lengkap.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan pemohon yang menganggap ada ketidaksinkronan antara UU Daerah Khusus Jakarta dan UU IKN. Pemohon menilai ketidakjelasan status ibu kota antara Jakarta dan Nusantara dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut berpendapat bahwa fungsi ibu kota negara tetap melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga adanya ketetapan resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum selama masa transisi pembangunan fisik di Kalimantan Timur.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada Pasal 73 UU 2/2024 yang mengatur masa berlaku undang-undang tersebut. Norma hukum ini mengikat materi pemindahan ibu kota secara substansial pada saat Presiden menetapkan keputusan pemindahan secara resmi.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Interpretasi Mahkamah menunjukkan bahwa operasionalisasi status ibu kota baru tidak terjadi secara otomatis saat undang-undang disahkan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kesiapan infrastruktur sebelum benar-benar memindahkan pusat administrasi negara secara permanen.