Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Ilegal Sejak 2023

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperketat pengawasan melalui Satuan Tugas khusus guna memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan dan konservasi sejak tahun 2023. Langkah ini mencakup pengawasan hingga penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah IKN, Kalimantan Timur.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) tersebut melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sebagai respons terhadap ancaman perambahan hutan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance pada Senin (11/5/2026), upaya ini bertujuan menjaga integritas lingkungan di kawasan inti maupun penyangga ibu kota baru.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.

Koordinasi operasional di lapangan melibatkan unsur Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta aparat keamanan dari Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kalimantan Timur. Dukungan juga datang dari Kejaksaan Tinggi, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Sejumlah kasus besar telah diproses hukum, termasuk pengangkutan batu bara ilegal yang berkas perkaranya kini berstatus P21. Satgas juga menutup tambang ilegal di Bukit Tengkorak dan menangani aktivitas serupa di belakang RS Samboja serta praktik penjualan ilegal oleh Bareskrim Polri.

Penertiban lainnya menyasar pengangkutan batu bara menggunakan tujuh unit truk yang melintas menuju jetty secara ilegal. Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan zona konservasi yang harus steril dari segala aktivitas komersial ekstraktif.

"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit Muliawan.

Selain upaya represif, Otorita IKN tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan ruang dialog bagi warga. Hal ini ditujukan untuk mencari solusi atas kegiatan masyarakat yang sudah ada sebelum penetapan wilayah IKN.

Rencana ke depan mencakup peningkatan frekuensi patroli rutin dan penguatan sistem pelaporan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Warga yang menemukan indikasi pelanggaran di kawasan hutan dapat menghubungi nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.