Pakar Hukum Internasional Soroti Pelanggaran Serius Perang AS&Israel dan Iran

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Lebih dari 100 pakar hukum internasional pada Jumat (11/4/2026) mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional oleh Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah.

Para ahli menilai bahwa keputusan AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam tersebut melarang penggunaan kekuatan militer kecuali dalam kasus pembelaan diri atau mandat dari Dewan Keamanan PBB.

Sorotan juga diberikan pada retorika berbahaya dari para pejabat tinggi. Ini termasuk ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menghancurkan pembangkit listrik Iran, yang dianggap sebagai contoh eskalasi berbahaya dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum internasional.

Gedung Putih menolak kritik tersebut, mengklaim bahwa tindakan Presiden Trump justru membuat kawasan itu lebih aman. Juru bicara Gedung Putih menyebut para kritikus sebagai "para pakar yang katanya ahli."

Dalam surat yang diterbitkan di Just Security, sebuah jurnal daring Fakultas Hukum Universitas New York, para pakar juga menggarisbawahi pernyataan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. Hegseth menyatakan bahwa musuh tidak boleh diberikan belas kasihan, sebuah konsep yang dikenal sebagai 'denial of quarter'.

Menurut hukum internasional, sangat dilarang menyatakan bahwa tidak akan ada belas kasihan dalam konflik. Larangan ini bahkan secara eksplisit tercantum dalam aturan hukum perang Departemen Pertahanan AS.

Penandatangan surat tersebut mencakup tokoh-tokoh terkemuka seperti Jonathan Tracy, mantan penasihat hukum Angkatan Darat AS, Harold Hongju Koh, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, dan Oona A. Hathaway, profesor hukum internasional di Yale Law School.

Mereka menulis bahwa tindakan dan ancaman tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil dan berisiko merusak tatanan hukum serta norma fundamental yang melindungi warga sipil.

Pernyataan publik pejabat senior, menurut para pakar, menunjukkan sikap tidak menghormati yang mengkhawatirkan terhadap aturan hukum humaniter internasional yang telah diterima negara-negara, yang melindungi warga sipil dan anggota angkatan bersenjata.

Gedung Putih, dilansir dari BBC.com, menuduh Iran melukai dan membunuh warga AS, mendukung terorisme, serta membunuh rakyatnya sendiri yang menentang pemerintahan represif selama 47 tahun terakhir.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa mereka telah membuat seluruh kawasan lebih aman dan stabil. Hal ini dilakukan dengan menghilangkan ancaman jangka pendek dan jangka panjang Iran terhadap AS dan sekutunya.

Namun, perang AS-Israel melawan Iran dilaporkan telah menyebabkan ribuan korban jiwa. Human Rights Activists News Agency yang berbasis di AS mencatat 1.606 warga sipil, termasuk setidaknya 244 anak-anak, tewas di Iran sejak awal konflik.

Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan 1.345 orang tewas dalam serangan Israel sejak 2 Maret. Sementara itu, serangan rudal dari Iran dan Lebanon ke Israel telah menewaskan 19 warga sipil.

Di negara-negara Teluk yang diserang Iran, otoritas setempat melaporkan sedikitnya 24 orang tewas, sebagian besar personel keamanan atau pekerja asing. Ini termasuk 12 di UEA, tujuh di Kuwait, dua di Oman, dua di Arab Saudi, dan satu di Bahrain.

Tom Fletcher, kepala bantuan kemanusiaan PBB, menyampaikan kepada BBC Radio 4 pada Jumat bahwa hukum internasional telah dikesampingkan. Ia menambahkan bahwa aturan sangat jelas dan kuat, namun masalah utamanya terletak pada penegakan.

Surat terbuka para ahli juga menyoroti serangan terhadap sebuah sekolah dasar di kota Minab, Iran, pada hari pertama perang. Serangan itu dilaporkan menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak.

Departemen Pertahanan AS menyatakan sedang menyelidiki serangan tersebut, yang menurut bukti awal kemungkinan besar diakibatkan oleh serangan AS. Sebuah teori dalam penyelidikan menyebut bahwa sekolah tersebut, yang berdekatan dengan pangkalan Korps Garda Revolusi Islam, kemungkinan terkena dampak akibat kinerja intelijen yang sudah usang.

Para ahli menyatakan serangan ini kemungkinan melanggar hukum humaniter internasional. Jika ditemukan bukti bahwa pelakunya bertindak sembrono, hal itu juga dapat merupakan kejahatan perang.

Di tengah konflik, gencatan senjata dua pekan antara AS dan Iran diumumkan pada 7 April 2026. Namun, gencatan senjata ini rapuh. Iran bahkan sempat memprotes dengan menutup kembali Selat Hormuz setelah Israel menyerang Lebanon.

Hasil perundingan antara Iran dan Amerika Serikat di Pakistan akan menjadi penentu apakah perdamaian yang lebih permanen akan tercapai atau tidak di kawasan yang bergejolak ini.