PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit, sementara polemik yang muncul disebut hanya terkait permintaan penjelasan mengenai status dan lokasi lahan yang diklaim sebagian warga.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” kata Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Menurut Pangdam, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah menjelaskan bahwa lokasi pembangunan saat ini berbeda dengan lahan yang diklaim sebagian pihak, sehingga area yang digunakan dipastikan memiliki legalitas yang jelas.
“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Dia menyebut area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas sekitar 79 hektare berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah setempat.
“Lahan yang dipakai saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, jadi tidak ada persoalan terkait legalitas,” lanjutnya.
Pangdam menjelaskan munculnya klaim dari pihak ahli waris diduga karena adanya ketidaktahuan mengenai titik pasti lokasi lahan yang disengketakan, terlebih pihak yang sebelumnya memahami detail lokasi disebut telah meninggal dunia.

“Mungkin ada perbedaan persepsi soal lokasi tanah, karena yang mengetahui detail titik lahannya sudah tidak ada,” katanya.
Meski demikian, Kodam XXII/Tambun Bungai memastikan proses hukum yang ditempuh masyarakat tetap dihormati dan semua pihak dipersilakan mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita lihat proses selanjutnya, silakan berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada, tetapi kita tetap berharap situasi tetap kondusif,” ujar Pangdam.
Di sisi lain, Pangdam juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembangunan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program strategis TNI di daerah.
“Kita evaluasi agar komunikasi ke masyarakat lebih baik lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotim bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang dinilai mampu memperkuat pertahanan wilayah, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, serta stabilitas keamanan.
“Dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” kata Asisten I Pemkab Kotim, Waren. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit, sementara polemik yang muncul disebut hanya terkait permintaan penjelasan mengenai status dan lokasi lahan yang diklaim sebagian warga.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” kata Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Menurut Pangdam, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah menjelaskan bahwa lokasi pembangunan saat ini berbeda dengan lahan yang diklaim sebagian pihak, sehingga area yang digunakan dipastikan memiliki legalitas yang jelas.

“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Dia menyebut area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas sekitar 79 hektare berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah setempat.
“Lahan yang dipakai saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, jadi tidak ada persoalan terkait legalitas,” lanjutnya.
Pangdam menjelaskan munculnya klaim dari pihak ahli waris diduga karena adanya ketidaktahuan mengenai titik pasti lokasi lahan yang disengketakan, terlebih pihak yang sebelumnya memahami detail lokasi disebut telah meninggal dunia.
“Mungkin ada perbedaan persepsi soal lokasi tanah, karena yang mengetahui detail titik lahannya sudah tidak ada,” katanya.
Meski demikian, Kodam XXII/Tambun Bungai memastikan proses hukum yang ditempuh masyarakat tetap dihormati dan semua pihak dipersilakan mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita lihat proses selanjutnya, silakan berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada, tetapi kita tetap berharap situasi tetap kondusif,” ujar Pangdam.
Di sisi lain, Pangdam juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembangunan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program strategis TNI di daerah.
“Kita evaluasi agar komunikasi ke masyarakat lebih baik lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotim bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang dinilai mampu memperkuat pertahanan wilayah, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, serta stabilitas keamanan.
“Dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” kata Asisten I Pemkab Kotim, Waren. (adr)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·