Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) setelah menemukan praktik operasional tanpa izin resmi. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak masyarakat dan menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang selama bertahun-tahun.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung inspeksi mendadak tersebut. Petugas gabungan menyasar lokasi di Jalan Melawai 5 yang dikelola oleh operator Best Parking dengan melakukan penyegelan pada pintu plang serta mesin tiket.

"Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Legislator tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas temuan bahwa operator di lokasi strategis tersebut telah melakukan pungutan liar tanpa izin selama tiga tahun. Kawasan Blok M yang seharusnya menjadi pusat integrasi transportasi modern justru menjadi titik kebocoran pendapatan daerah.

"Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M yang adalah kawasan strategis ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun. Mereka memungut uang dari masyarakat tanpa izin secara ilegal," ujarnya Jupiter.

Pansus menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jupiter menyatakan pihaknya menduga terjadi tindak pidana pengemplangan pajak dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan.

"Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tuturnya Jupiter.

Jupiter menambahkan bahwa setiap harinya operator tersebut diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Secara akumulatif dalam periode belasan tahun, potensi dana yang tidak masuk ke kas daerah diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah.

"Etimasinya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi kerugiannya. Per hari, operator parkir ini bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta, dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," lanjut Jupiter.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil alih kendali operasional di lokasi tersebut. Pengambilalihan ini bertujuan untuk menata ulang sistem agar lebih transparan.

"Jadi setelah kegiatan penghentian sementara kegiatan oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya. Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya sejak operator mereka tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional," kata Massdes, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Selama proses transisi sistem perparkiran ini, Dishub DKI Jakarta memberlakukan kebijakan khusus bagi para pengunjung. Pengguna kendaraan tidak akan dikenakan biaya masuk karena palang pintu parkir sengaja dibuka untuk sementara waktu.

"Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfungsi dengan sistem baru yang cashless dan transparan," imbuh Massdes.

Petugas dari Dinas Perhubungan dibantu personel TNI dan Polri saat ini disiagakan di area lingkungan Blok M Square. Langkah pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya oknum yang mencoba melakukan pungutan parkir liar selama masa pengalihan sistem.