PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Edukasi Hukum bagi Paralegal se-Kota Palangka Raya di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Adonis Samad.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai berperan penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kakanwil yang telah memfasilitasi kegiatan ini, juga kepada Kepala BNN yang menjadi motor dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah, sejalan dengan keinginan wali kota agar Palangka Raya benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaan paralegal di Kota Palangka Raya saat ini masih dalam tahap pengembangan, namun telah menunjukkan peran aktif di tengah masyarakat.
“Paralegal kita masih terus belajar, tetapi mereka sudah mulai turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan,” katanya.
Yohn Benhur mengakui bahwa belum seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya memiliki paralegal, meskipun jumlahnya terus bertambah dan hanya menyisakan beberapa wilayah yang belum terjangkau.
“Memang belum semua kelurahan memiliki paralegal, tinggal sedikit lagi. Terutama di wilayah yang cukup jauh seperti Mungku Baru, Danau Tundai, dan Kanarakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus yang paling sering ditangani oleh paralegal di lapangan umumnya berkaitan dengan konflik sosial yang bersifat kriminal umum, khususnya persoalan sengketa lahan.
“Kasus yang paling sering ditemui adalah konflik yang masuk kategori kriminal umum, terutama terkait batas atau sengketa tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menilai peran paralegal tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian konflik hingga pascaperdamaian.
“Paralegal juga membantu masyarakat memahami bagaimana proses penyelesaian kasus, termasuk jika sudah berdamai tetapi muncul permasalahan baru. Sehingga pembinaan kepada warga tetap berjalan,” tuturnya.
Melalui kegiatan edukasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kapasitas paralegal dapat terus meningkat, sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Edukasi Hukum bagi Paralegal se-Kota Palangka Raya di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Adonis Samad.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai berperan penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kakanwil yang telah memfasilitasi kegiatan ini, juga kepada Kepala BNN yang menjadi motor dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah, sejalan dengan keinginan wali kota agar Palangka Raya benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dia menjelaskan, keberadaan paralegal di Kota Palangka Raya saat ini masih dalam tahap pengembangan, namun telah menunjukkan peran aktif di tengah masyarakat.
“Paralegal kita masih terus belajar, tetapi mereka sudah mulai turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan,” katanya.
Yohn Benhur mengakui bahwa belum seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya memiliki paralegal, meskipun jumlahnya terus bertambah dan hanya menyisakan beberapa wilayah yang belum terjangkau.
“Memang belum semua kelurahan memiliki paralegal, tinggal sedikit lagi. Terutama di wilayah yang cukup jauh seperti Mungku Baru, Danau Tundai, dan Kanarakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kasus yang paling sering ditangani oleh paralegal di lapangan umumnya berkaitan dengan konflik sosial yang bersifat kriminal umum, khususnya persoalan sengketa lahan.
“Kasus yang paling sering ditemui adalah konflik yang masuk kategori kriminal umum, terutama terkait batas atau sengketa tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menilai peran paralegal tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian konflik hingga pascaperdamaian.
“Paralegal juga membantu masyarakat memahami bagaimana proses penyelesaian kasus, termasuk jika sudah berdamai tetapi muncul permasalahan baru. Sehingga pembinaan kepada warga tetap berjalan,” tuturnya.
Melalui kegiatan edukasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kapasitas paralegal dapat terus meningkat, sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum. (adr)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·