SAMPIT, PROKALTENG.CO – Akses bantuan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini makin dekat dengan masyarakat. Melalui pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, warga didorong lebih mudah menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung ke pengadilan.
Kegiatan yang digelar di Kantor Pemerintah Daerah Kotim, Selasa (21/04/2026), ini menjadi langkah konkret memperkuat layanan Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa—mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan Posbankum bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi benar-benar menjadi pintu awal masyarakat mencari keadilan.
“Posbankum adalah tempat pertama masyarakat mendapatkan bantuan hukum. Warga bisa konsultasi, dimediasi, hingga didampingi tanpa harus langsung masuk proses hukum yang panjang,” ujar Hajrianor.
Ia menyebut, capaian Kalimantan Tengah cukup menonjol secara nasional. Di antaranya peringkat ke-4 tercepat pembentukan Posbankum desa/kelurahan, peringkat pertama layanan mediasi dengan 1.309 kasus, serta lebih dari 8.200 layanan bantuan hukum yang sudah diberikan.
Di Kotim sendiri, Posbankum telah terbentuk di 185 desa dan kelurahan, didukung 1.371 paralegal. Jumlah ini dinilai cukup kuat untuk menjangkau kebutuhan masyarakat hingga tingkat bawah.
Menurut Hajrianor, peran paralegal sangat vital, bukan hanya membantu penyelesaian masalah, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah konflik sejak dini.

“Banyak persoalan sebenarnya bisa selesai lewat mediasi tanpa ke pengadilan. Di sinilah paralegal berperan sebagai jembatan,” katanya.
Pelatihan ini membekali paralegal dengan pemahaman batas kewenangan, teknik komunikasi, serta mekanisme pendampingan dan pelaporan yang akuntabel. Harapannya, Posbankum tidak hanya aktif di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan Posbankum menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
“Tidak semua masyarakat paham prosedur hukum, bahkan banyak yang takut atau terbebani biaya. Posbankum hadir agar masyarakat punya tempat mengadu dan mencari solusi,” ujarnya.
Ia berharap para paralegal bisa menjadi ujung tombak di desa, sekaligus agen edukasi hukum bagi masyarakat.
“Paralegal bukan hanya menyelesaikan konflik, tapi juga mencegahnya. Jadilah penyejuk di tengah masyarakat dan beri pemahaman hukum yang benar,” tambahnya.
Dengan penguatan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi merasa jauh dari keadilan. Solusi hukum kini hadir lebih dekat—langsung di desa dan kelurahan, sehingga konflik bisa diselesaikan lebih cepat tanpa merusak hubungan sosial. (tim)
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Akses bantuan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini makin dekat dengan masyarakat. Melalui pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, warga didorong lebih mudah menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung ke pengadilan.
Kegiatan yang digelar di Kantor Pemerintah Daerah Kotim, Selasa (21/04/2026), ini menjadi langkah konkret memperkuat layanan Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa—mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan Posbankum bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi benar-benar menjadi pintu awal masyarakat mencari keadilan.

“Posbankum adalah tempat pertama masyarakat mendapatkan bantuan hukum. Warga bisa konsultasi, dimediasi, hingga didampingi tanpa harus langsung masuk proses hukum yang panjang,” ujar Hajrianor.
Ia menyebut, capaian Kalimantan Tengah cukup menonjol secara nasional. Di antaranya peringkat ke-4 tercepat pembentukan Posbankum desa/kelurahan, peringkat pertama layanan mediasi dengan 1.309 kasus, serta lebih dari 8.200 layanan bantuan hukum yang sudah diberikan.
Di Kotim sendiri, Posbankum telah terbentuk di 185 desa dan kelurahan, didukung 1.371 paralegal. Jumlah ini dinilai cukup kuat untuk menjangkau kebutuhan masyarakat hingga tingkat bawah.
Menurut Hajrianor, peran paralegal sangat vital, bukan hanya membantu penyelesaian masalah, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah konflik sejak dini.
“Banyak persoalan sebenarnya bisa selesai lewat mediasi tanpa ke pengadilan. Di sinilah paralegal berperan sebagai jembatan,” katanya.
Pelatihan ini membekali paralegal dengan pemahaman batas kewenangan, teknik komunikasi, serta mekanisme pendampingan dan pelaporan yang akuntabel. Harapannya, Posbankum tidak hanya aktif di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan Posbankum menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
“Tidak semua masyarakat paham prosedur hukum, bahkan banyak yang takut atau terbebani biaya. Posbankum hadir agar masyarakat punya tempat mengadu dan mencari solusi,” ujarnya.
Ia berharap para paralegal bisa menjadi ujung tombak di desa, sekaligus agen edukasi hukum bagi masyarakat.
“Paralegal bukan hanya menyelesaikan konflik, tapi juga mencegahnya. Jadilah penyejuk di tengah masyarakat dan beri pemahaman hukum yang benar,” tambahnya.
Dengan penguatan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi merasa jauh dari keadilan. Solusi hukum kini hadir lebih dekat—langsung di desa dan kelurahan, sehingga konflik bisa diselesaikan lebih cepat tanpa merusak hubungan sosial. (tim)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·