Parlemen Jepang dorong reformasi hukum keluarga kekaisaran

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Istanbul (ANTARA) - Parlemen Jepang, Rabu, menyepakati sebuah usulan untuk merevisi Undang-Undang Keluarga Kekaisaran, yang menjadi langkah maju dalam upaya menstabilkan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut serta membuka jalan bagi pengesahan legislasi sebelum masa sidang parlemen saat ini berakhir bulan depan.

Menurut laporan Kyodo, usulan yang disusun pimpinan kedua kamar parlemen tersebut akan memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap mempertahankan status kekaisaran mereka setelah menikah dengan warga biasa.

Selain itu, usulan tersebut juga mengizinkan adopsi laki-laki yang merupakan keturunan garis ayah dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu.

Berdasarkan undang-undang yang diberlakukan pascaperang pada 1947, hanya laki-laki yang berasal dari garis keturunan ayah yang berhak mewarisi takhta.

Baca juga: Krisis pewaris takhta dorong Jepang revisi aturan kekaisaran

Sementara itu, perempuan kehilangan status kekaisarannya setelah menikah. Ketentuan tersebut menyebabkan garis suksesi takhta menyusut secara signifikan.

Kaisar Jepang saat ini adalah Naruhito yang berusia 66 tahun dan naik takhta setelah ayahnya turun takhta pada 2019.

Saat ini, pewaris takhta yang tersisa hanya Putra Mahkota Fumihito yang berusia 60 tahun, putranya Hisahito yang berusia 19 tahun, serta Pangeran Hitachi yang berusia 90 tahun.

Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat, usulan tersebut tidak membahas kemungkinan perempuan menjadi kaisar.

Survei terbaru Kyodo menunjukkan bahwa 83 persen responden mendukung pemberian hak bagi perempuan untuk naik takhta.

Rencana revisi tersebut akan disampaikan kepada Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. Setelah itu, para pejabat pemerintah diperkirakan mulai menyusun rancangan revisi undang-undang berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai di parlemen.

Para pendukung menilai perubahan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan keluarga kekaisaran Jepang. Namun, para pengkritik berpendapat bahwa langkah itu belum cukup untuk menyelesaikan tantangan jangka panjang terkait suksesi takhta Krisan, sebutan bagi monarki Jepang.

Sumber: Anadolu

Baca juga: PM Jepang dorong amandemen konstitusi dilakukan segera

Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.