Partai Buruh dukung pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Partai Buruh mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, setelah dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Iqbal mengungkapkan pembentukan satgas itu berasal dari usulan KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada acara sarasehan yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada 2025.

Usulan KSPI itu merekomendasikan kepada Presiden Prabowo untuk menghadapi ancaman PHK massal imbas dari perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dan konflik global di Timur Tengah.

"Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu tuh, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian dan kebetulan Pak Prabowo hadir. Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo umumkan pembentukan Satgas Mitigasi PHK guna lindungi pekerja

Menurut dia, Presiden Prabowo mempunyai itikad baik untuk memangkas birokrasi yang berkepanjangan terkait permasalahan PHK yang dirasakan oleh buruh dan berkaca dari perusahaan yang sering membawa permasalahan ketenagakerjaan menjadi perselisihan panjang.

"Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu," katanya.

Selain itu, Iqbal menjelaskan Satgas PHK dapat mengusulkan regulasi untuk menguatkan daya beli masyarakat.

"Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi," jelasnya.

Iqbal juga menyampaikan Satgas PHK mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penyaluran kredit bagi perusahaan terdampak seperti pemberian pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: Dasco sebut masalah buruh bisa ditangani lebih cepat lewat Satgas PHK

"Satgas PHK bisa mengusulkan ada semacam kemudahan dalam penyaluran kredit," ucapnya.

Dikatakan, pemberian modal dari Bank Himbara memungkinkan penggunaan skema tenor yang diperpanjang dan lain sebagainya sehingga pemutusan kerja dapat diselesaikan dengan keterlibatan pemerintah secara langsung, seperti kerja sama Satgas PHK dengan Menteri Tenaga Kerja.

Iqbal juga menyebutkan, Satgas PHK dapat menjadi jembatan bagi para pekerja yang terancam PHK untuk disalurkan kepada lapangan pekerjaan di daerah lain karena kondisi krisis ekonomi atau krisis keuangan perusahaan.

"Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain," katanya.

Oleh karena itu, Iqbal mengharapkan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi instrumen yang tepat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang menimpa para pekerja, termasuk pembayaran hak-hak buruh agar dapat dipercepat usai terjadi PHK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.