Partai Ummat Menilai Penghapusan Video Amien Rais Tak Logis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PARTAI Ummat mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta minim kajian ilmiah.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyebut keputusan itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. “Kebijakan itu sendiri justru adalah suatu hoaks, menciptakan kegaduhan publik, dan menjadi indikasi wajah pemerintah yang anti-kritik,” kata Ridho, Rabu, 6 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, dalam video di akun YouTube pribadinya, Amien Rais menyoroti hubungan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga relasi tersebut telah melampaui batas profesional.

Menanggapi penghapusan video tersebut, Ridho menilai respons Komdigi tidak logis. “Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais tentang Setkab Teddy,” ujarnya.

Ridho juga mengajak publik untuk mencermati pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid soal konten tersebut. Dalam pernyataan resmi, Komdigi menyebut isi video itu sebagai hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.

Selain itu, pemerintah menilai narasi dalam video tersebut tidak berbasis fakta, merendahkan martabat pimpinan negara, serta berpotensi memprovokasi dan memecah belah masyarakat.

Namun, Ridho mempertanyakan otoritas pihak yang berhak menentukan suatu pernyataan sebagai hoaks atau bukan. “Siapa yang berhak menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan itu hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian? Apakah Menteri Komdigi atau kementerian, dan apa dasar atau referensinya?” kata dia.

Menurut Ridho, penentuan kebenaran di ruang digital tidak boleh didasarkan pada subjektivitas satu pihak tanpa melalui proses pembuktian dan validasi yang memadai.

“Betapa besarnya kemungkinan kita terjebak dalam subjektivitas jika kebenaran didefinisikan oleh satu orang atau satu kementerian saja, tanpa proses validasi, kajian ilmiah, maupun mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia menilai kesimpulan Komdigi terlalu prematur dan lemah karena tidak melalui proses verifikasi yang sah. “Dalam bahasa singkatnya, Menteri Komdigi menjadikan dugaan sebagai kesimpulan,” kata doktor bidang data science dari Radboud University, Belanda itu.

Ridho juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut disampaikan atas nama kementerian, sehingga berpotensi menjadi rujukan publik. “Kalau demikian, bukankah pernyataan itu sendiri bisa dianggap sebagai hoaks, fitnah, atau bahkan provokasi terhadap Pak Amien?” ujarnya.

Selain itu, ia mengkritik langkah Komdigi yang memutus akses atau men-take down video tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan kesalahan serius karena diambil berdasarkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

“Sensor seperti ini saya khawatirkan menjadi bahasa tubuh pemerintah yang anti-kritik dan enggan berdialog. Ini seperti membawa Indonesia kembali ke masa sebelum Reformasi 1998,” kata Ridho.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat seharusnya dipandang sebagai hak, bukan ancaman. Di sisi lain, Ridho meminta Komdigi lebih fokus menangani persoalan digital yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti maraknya pornografi dan judi online yang masih mudah diakses.

“Komdigi tentu tahu lalu lintas digital kita dan berbagai ancaman di dalamnya. Tapi mengapa terkesan pilih-pilih, cepat pada isu ini, namun lambat pada persoalan lain?” kata dia.