Patron Soroti Bahaya Jual Beli Rekening Bank untuk Jaringan Narkoba

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti maraknya praktik jual beli rekening bank yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang oleh jaringan narkoba pada Minggu (19/4/2026). Dilansir dari Detikcom, fenomena ini ditemukan pada kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa tindakan memperjualbelikan rekening tidak hanya merusak prinsip kehati-hatian perbankan, tetapi juga menjadi alat vital bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penyediaan rekening tersebut mengandung unsur kesengajaan.

"Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Muannas Alaidid, Ketua Umum Patron.

Muannas merinci tiga bentuk kesengajaan yang relevan, mulai dari kesengajaan sebagai maksud di mana pelaku memang menginginkan akibat tersebut, hingga kesengajaan sebagai kepastian. Menurutnya, pelaku tetap bertanggung jawab meski akibat kejahatan bukan tujuan utamanya.

"Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi," kata Muannas.

Bentuk terakhir adalah dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan, di mana pelaku dianggap menerima risiko dari perbuatannya. Muannas menegaskan bahwa sikap menutup mata terhadap risiko penggunaan rekening tetap dikategorikan sebagai tindakan sengaja.

"Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness)," ujar Muannas.

Secara regulasi, penyedia rekening dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana. Muannas menilai dalih tidak tahu tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban hukum para pelaku.

"Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana," ujar Muannas.

Ia juga menyinggung pengungkapan pemilik rekening penampung dalam jaringan bandar Ko Erwin sebagai bukti nyata konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran pembuatan rekening oleh pihak lain yang mencurigakan.

"Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius," imbuh Muannas.

Kepemilikan rekening tetap menjadi tanggung jawab personal secara hukum meskipun dioperasikan oleh orang lain. Muannas meminta warga tidak tergiur menjual data perbankan mereka untuk alasan apa pun.

"Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan," sambung Muannas.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkoba Andre Fernando alias The Doctor. Polisi baru saja mengamankan dua tersangka baru, yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan, yang berperan sebagai penyedia rekening penampung.

"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kedua tersangka tersebut diketahui terafiliasi dengan sindikat Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik yang menerima dana dari jaringan The Doctor. Aliran dana narkoba dari bandar Ko Erwin juga terdeteksi melalui rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana.