Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan penolakan terhadap usulan agar RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah pada Jumat (8/5/2026). Penegasan ini muncul sebagai respons atas dinamika pembahasan aturan pesta demokrasi mendatang sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk bersikap pasif dalam proses amandemen ini. Ia menyebut kesepakatan awal menetapkan DPR sebagai pemegang inisiatif revisi pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sedari awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu pascaputusan MK diserahkan kepada DPR. Sampai sekarang, Pemerintah masih menunggu kapan draf RUU inisiatif DPR itu dirampungkan. Sekarang Pemerintah pasif saja," kata Yusril, Minggu (10/5/2026).
Yusril menekankan bahwa eksekutif saat ini dalam posisi menunggu kelanjutan draf dari pihak legislatif. Kesiapan pemerintah untuk melakukan pembahasan sangat bergantung pada kecepatan proses yang dilakukan di internal parlemen.
"Saya memang ditanya wartawan kapan Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai? Jawab saya, tergantung kapan DPR mengajukan usul inisiatifnya, Pemerintah siap untuk membahas," ucap Yusril.
Meski menyerahkan proses kepada DPR, Yusril memberikan catatan mengenai batas waktu ideal penyelesaian regulasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan kesiapan teknis para penyelenggara pemilu di lapangan.
"Saya hanya mengatakan idealnya RUU tersebut selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan KPU mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak serba mendadak," imbuh Yusril.
Di sisi lain, Deddy Sitorus memandang bahwa memberikan inisiatif regulasi pemilu kepada pemerintah merupakan langkah yang tidak tepat secara politik. Baginya, partai politik adalah pihak yang paling berkepentingan karena berstatus sebagai peserta pemilu.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy.
Deddy juga menilai bahwa perdebatan dan perbedaan pandangan yang terjadi saat ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam sistem demokrasi. Ia menganggap pergumulan opini justru menjadi pondasi bagi lahirnya sebuah konsensus politik yang kuat.
"Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi," katanya.
Ia bahkan menganalogikan perbedaan pendapat tersebut seperti dinamika di dalam sebuah keluarga. Deddy menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat tidak perlu khawatir dengan adanya pergulatan gagasan dalam merumuskan undang-undang.
"Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan 'pergulatan' apalagi dalam politik? Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya nggak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja nggak ngerti?" sambung Deddy.
Deddy kembali menegaskan ketidaksetujuannya jika regulasi vital ini ditarik menjadi usulan eksekutif. Ia mempertanyakan alasan di balik dorongan agar UU yang sangat mendasar bagi partai politik justru dikelola oleh pemerintah.
"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tutur Deddy.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·