Sekitar 8.000 jenazah warga Palestina diyakini masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan di Jalur Gaza pada Senin (4/5/2026). Upaya evakuasi terhambat karena kurang dari satu persen puing berhasil dibersihkan setelah serangan militer Israel yang berlangsung selama dua tahun.
Proses pembersihan puing yang sangat lambat ini memicu kekhawatiran mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan wilayah tersebut. Dilansir dari Detikcom, surat kabar Haaretz melaporkan bahwa pemulihan total bisa memakan waktu hingga tujuh tahun lamanya.
Keluarga-keluarga di Palestina hingga kini masih menantikan kesempatan untuk menemukan serta memakamkan kerabat mereka secara layak. Kondisi ini dipicu oleh hancurnya sebagian besar bangunan tempat tinggal akibat gempuran udara dan serangan darat.
Estimasi waktu pembersihan tersebut merujuk pada penilaian pejabat anonim dari Program Pembangunan PBB (UNDP). Penilaian ini selaras dengan data otoritas Pertahanan Sipil Palestina mengenai keterbatasan alat berat di lokasi kehancuran.
Pertahanan Sipil Palestina memberikan peringatan mengenai dampak serius dari kelangkaan peralatan tersebut terhadap efisiensi kerja di lapangan. Tanpa dukungan alat berat yang memadai, upaya pencarian korban di area kehancuran luas menjadi sangat sulit dilakukan.
Meskipun terdapat kesepakatan gencatan senjata sejak Oktober lalu, pelanggaran dilaporkan masih terjadi setiap hari. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat sebanyak 828 warga Palestina tewas dan 2.342 lainnya mengalami luka-luka dalam periode tersebut.
Serangan yang berlangsung selama dua tahun ini secara total telah merenggut lebih dari 72.000 nyawa dan menyebabkan 172.000 orang terluka. Sekitar 90 persen infrastruktur sipil di Gaza kini dalam kondisi hancur total.
Pihak PBB memperkirakan kebutuhan dana untuk proses rekonstruksi besar-besaran ini mencapai 70 miliar dolar AS. Angka tersebut mencakup pembangunan kembali fasilitas publik dan permukiman warga yang terdampak perang genosida.
"gencatan senjata" kata sumber berita tersebut merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani pada bulan Oktober.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·