Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan gerak cepat untuk melakukan pendataan ulang terhadap Daycare di Kota Yogyakarta, utamanya terkait dengan perizinan lembaga penitipan anak tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu, mengatakan, langkah itu menyusul adanya penggerebekan Daycare Little Aresha oleh polisi pada Jumat (24/4) karena dugaan kekerasan terhadap anak.
"Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang Daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," katanya.
Dia mengatakan, Pemda DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi, dengan harapan Daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau.
"Untuk yang sudah berizin, saat ini masih didorong agar memenuhi standar. Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak," katanya.
Dia mengatakan, standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), struktur dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).
"Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan," katanya.
Menurut dia, hal itu semua bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat tumbuh kembang anak yang baik dan tidak membahayakan.
"Standarisasi juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi SDM," katanya.
Terkait dengan Daycare Little Aresha, kata dia, dari informasi yang diterima, Daycare tersebut belum berizin, sehingga diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang masing-masing.
"Apabila terdapat lembaga seperti Daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Menurut dia, perizinan berada di Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan pendataan ulang. Terhadap yang belum berizin dan sudah ada laporan, harus dilakukan respons cepat agar tidak diperbolehkan beroperasi.
"Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum. Hal ini bisa dilihat melalui situs Dinas Pendidikan atau ditanyakan kepada DP3AP2 DIY," katanya.
Baca juga: DIY beri pendampingan psikososial bagi anak korban kekerasan Daycare
Baca juga: Pemda DIY tekankan asesmen anak korban dugaan kekerasan di Daycare
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·