Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemeriksaan ahli dan saksi untuk enam perkara pengujian materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP baru yang digelar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin.
Penundaan dilakukan atas permintaan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Priskila Oktaviani untuk perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025; Nomor 280/PUU-XXIII/2025; Nomor 282/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 26/PUU/XXIV/2026; Nomor 27/PUU/XXIV/2026 serta Nomor 29/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang yang dihadiri kuasa dari DPR RI dan Presiden itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang mempersilakan pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan keterangannya.
"Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Bagaimana kuasa (pemohon)?" tanya Suhartoyo.
Menjawab tanya hakim, pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan pemeriksaan ahli untuk enam perkara tersebut dilaksanakan secara gabungan sekaligus pada 11 Mei 2026.
"Izin yang mulia, terkait dengan yang pernah disampaikan yang mulia pada sidang terakhir, maka untuk peradilan cepat, untuk ahli kami minta untuk digabung sekaligus di tanggal 11 Mei untuk 6 perkara, yang mulia," kata Prikila.
Menjawab permintaan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan pemohon untuk menunda pemeriksaan ahli pada 11 Mei, karena persidangan sudah terjadwal secara sistematis.
Sidang pemeriksaan ahli untuk enam gugatan KUHP Baru itu dapat dijadwalkan di tanggal 18 Mei.
"Itu yang tidak bisa kami penuhi, majelis hakim penuhi, karena kami sudah mengagendakan di 18 Mei. Semua sidang sudah berurutan secara sistem, jadi susah kalau kemudian melompat-lompat," ujar Suhartoyo.
Mendengar penjelasan majelis hakim, pihak kuasa pemohon menyetujui untuk sidang pemeriksaan ahli enam perkara tersebut dilaksanakan 18 Mei 2026.
"Ya 18 Mei, nanti mau dihadirkan jangan sekaligus banyak. Mungkin maksimal tiga dulu," pinta Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, Priskila mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan tiga ahli untuk 6 perkara tersebut pada 18 Mei mendatang.
"Ya kami rencananya mendatangkan tiga ahli yang mulia untuk semua perkara," kata Priskila.
Hakim Suhartoyo menyetujui keinginan pemohon.
"Oh jadi tiga ahli untuk semuanya (perkara) di tanggal 18 Mei 2026, hari Senin pukul 10.30 WIB. Keterangan dan ahlinya supaya diserahkan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan," kata Suhartoyo.
Dia juga mengingatkan kepada pemohon dan kuasanya, apabila menghadirkan ahli dari akademisi untuk menyertakan surat izin dari kampus atau universitas tempat ahli tersebut bertugas.
"Jika yang dihadiri dari akademisi harus ada izin dari kampus, universitas atau sejenisnya. Cukup? Baik, terima kasih untuk penundaan sidang ini, sidang selesai dan ditutup," kata Suhartoyo mengetuk palu.
Adapun keenam perkara yang dimohonkan tersebut antara lain perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dimohonkan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP baru tentang lambang negara.
Kemudian, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohon oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang digabung dari perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh pemohon Rianjani Pajar Salusih dan kawan-kawan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Lalu perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 dimohonkan oleh Tania Iskandar terkait Pasal 411 ayat (2) KUHP baru tentang pidana perzinaan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·