Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai reshuffle atau pergantian Kepala Staf Presiden dari yang sebelumnya dijabat Muhammad Qodari kemudian dijabat Dudung Abdurrahman merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk orang sesuai dengan kapabilitas.
"Ini tentunya hak prerogatif untuk menempatkan orang sesuai dengan kapabilitas orang dan tujuan penugasan di Lembaga yang dipimpin," kata Andreas saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, reshuffle kabinet yang digelar hari ini oleh Presiden Prabowo Subianto, hanya merupakan pergeseran tugas bagi Qodari dari jabatan Kepala Staf Presiden ke jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Baca juga: Dudung Abdurachman siap jadi penghubung masyarakat dan pemerintah
Di sisi lain, dia juga berharap Dudung Abdurrahman bisa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Presiden yang baru, sesuai dengan harapan Presiden Prabowo.
"Semoga Pak Dudung akan menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan penugasan KSP dalam menjalankan visi dan misi Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Kepresidenan dalam upacara pelantikan yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Baca juga: Dudung Abdurachman resmi dilantik jadi Kepala Staf Kepresidenan
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ke-33 itu dilantik menggantikan Muhammad Qodari. Sebelum menjadi Kepala Staf Kepresidenan, dia juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Sedangkan Qodari kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menggantikan Angga Raka Prabowo.
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, KSP baru pengganti Qodari
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·